Berikut Aturan dan Syarat Baru Naik Pesawat, Kereta Api, Kapal dan Turis Asing Masuk Bali
Penumpang transportasi umum baik pesawat, kereta api maupun kapal laut dan transportasi lain tak wajib lagi menunjukkan bukti negatif swab antigen/PCR
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada. Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” pungkasnya
Jadi, aturan dan syarat perjalanan terbaru tidak lagi wajib membawa hasil negatif Covid-19 dari tes antigen atau PCR mulai hari ini, Selasa 8 Maret 2022. Meski demikian, pelaku perjalanan diminta tetap menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.(*)
