Berikut Aturan dan Syarat Baru Naik Pesawat, Kereta Api, Kapal dan Turis Asing Masuk Bali

Penumpang transportasi umum baik pesawat, kereta api maupun kapal laut dan transportasi lain tak wajib lagi menunjukkan bukti negatif swab antigen/PCR

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Penumpang pesawat di Yogyakarta International Airport (YIA) sedang mengantre pengecekan syarat perjalanan oleh petugas. 

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada. Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” pungkasnya

Jadi, aturan dan syarat perjalanan terbaru tidak lagi wajib membawa hasil negatif Covid-19 dari tes antigen atau PCR mulai hari ini, Selasa 8 Maret 2022. Meski demikian, pelaku perjalanan diminta tetap menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.(*)

Sumber: Kontan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved