Berikut Aturan dan Syarat Baru Naik Pesawat, Kereta Api, Kapal dan Turis Asing Masuk Bali

Penumpang transportasi umum baik pesawat, kereta api maupun kapal laut dan transportasi lain tak wajib lagi menunjukkan bukti negatif swab antigen/PCR

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Penumpang pesawat di Yogyakarta International Airport (YIA) sedang mengantre pengecekan syarat perjalanan oleh petugas. 

Tribunjogja.com - Penumpang transportasi umum baik pesawat, kereta api maupun kapal laut dan transportasi lain tak wajib lagi menunjukkan bukti negatif swab antigen amupun PCR.

Aturan main baru ini baru saja dikeluarkan pemerintah. Namun ada syarat penumpang bisa melakukan perjalanan dengan angkutan umum yakni minimal sudah divaksin 2 kali.

Perubahan aturan perjalanan terbaru tanpa tes antigen dan PCR ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Aturan perjalanan tanpa tes antigen dan PCR tersebut berlaku efektif mulai hari ini, Selasa 8 Maret 2022 hingga ada perubahan kebijakan.

Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, aturan perjalanan tanpa tes antigen dan PCR hanya berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat suntikan vaksin dosis kedua dan booster.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama tetap wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Sedangkan pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Diberitakan sebelumnya, kebijakan perubahan aturan perjalanan tanpa tes antigen dan PCR ini merupakan hasil Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) melalui konferensi video, Senin (07/03/2022) siang.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti Ratas.

Perubahan aturan perjalanan ini lantaran kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik yang ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 21.381 kasus baru infeksi virus corona pada 7 Maret 2022. Sehingga total menjadi 5.770.106 kasus positif Covid-19 sejak pandemi hingga 7 Maret 2022.

Baca juga: ATURAN BARU Pemerintah Arab Saudi, Tak Perlu Masker dan Cabut Social Distancing

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 per 7 Maret 2022 bertambah 48.800 orang sehingga menjadi sebanyak 5.171.402 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia per 7 Maret 2022 bertambah 258 orang menjadi sebanyak 150.430 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia 7 Maret 2022 mencapai 448.274 kasus, berkurang 27.677 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Pekan lalu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia melewati angka 500.000 kasus. Meski kasus positif Covid-19 tinggi, tapi tingkat keterisian ruangan di rumah sakit cukup rendah.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved