Berita DIY
Berita DIY : Temuan Praktek Tying oleh Distributor Minyak Goreng di Pasar Beringharjo
Tying merupakan upaya yang dilakukan pihak distributor yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
Praktik tying dilakukan dengan cara mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain, selain minyak goreng .
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII Yogyakarta , Kamal Barok mengatakan ada 10 distributor minyak goreng di DIY yang diduga melakukan praktik tying .
Namun pihaknya masih menelusuri distributoe minyak goreng lain yang diduga juga melakukan tying .
"Saat ini kami baru dapat 10 distributor. Masih ada beberapa distributor lain yang masih kami telusuri, masih kami update," katanya, Rabu (23/02/2022).
Ia mengungkapkan praktik tying tersebut dilakukan dengan melekatkan produk-produk yang kurang laku.
Kebanyakan harga produk yang dilekatkan lebih murah dari biasanya.
Menurut pengakuan distributor, tying dilakukan karena saat ini praktik tersebut dianggap umum.
Para distributorpun akhirnya ikut-ikutan melakukan praktik tersebut.
"Ya kalau pengakuannya sih ikut-ikutan, karena ya sekarang mumpung ada yang bisa dilekatkan. Tetapi kan kita nggak tahu, siapa yang memulai duluan. Mereka (distributor) juga pasti nggak mengaku, karena takut sama kelompoknya,"ungkapnya.
Kamal menerangkan tying memang tidak diperbolehkan dalam hukum persaingan usaha. Hal tersebut termaktub dalam UU No 5 Tahun 1999, Pasal 15 ayat 2.
Praktik tying haram karena merugikan konsumen, tentunya masyarakat luas juga menjadi korban.
Sebab mau tidak mau konsumen harus membeli produk lain yang tidak dibutuhkan.
"Jadi ketika distributor melakukan praktik tying ke ritel, bisa jadi pihak ritel akan membundling konsumen akhirnya. Tentu ini akan merugikan masyarakat. Masyarakat harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk barang yang tidak diperlukan saat itu,"terangnya.
Baca juga: Minyak Goreng Sudah Ada di Pasar Beringharjo
KPPU Yogyakarta Bakal Panggil 10 Distributor Migor
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Kantor Wilayah VII Yogyakarta bakal memanggil distributor minyak goreng di Yogyakarta .
Tujuannya untuk mengedukasi distributor minyak goreng terkait praktik tying yang dilakukan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta , Kamal Barok mengatakan ada 10 distributor minyak goreng di DIY yang melakukan praktik tying .
Alasan distributor melakukan tying adalah ikut-ikutan distributor lain, apalagi saat ini sudah umum dilakukan.
"Ya kalau bilangnya sama peritel, pedagang sama-sama saling bantu. Mengakunya ya ikut-ikutan saja, tetapi kami belum tahu siapa yang memulai duluan. Jangan sampai praktik ini ditiru daerah lain," katanya, Rabu (23/02/2022).
Pihaknya masih mendata lagi distributor di DIY, sebab menurut infromasi hampir seluruh distributor minyak goreng melakukan tying agreement.
"Informasinya sih semua distributor, tetapi kami baru mendapat 10 distributor yang melakukan tying. Kami masih update lagi, konfirmasi ke ritel-ritel," sambungnya.
Dalam waktu dekat, ia akan memanggil distributor minyak untuk memberikan edukasi terkait praktik tying .
Pihaknya juga meminta agar distributor menghentikan praktik tersebut.
Menurut dia, pemahaman terkait UU No 5 Tahun 1999 penting dilakukan, agar distributor tidak merugikan peritel dan masyarakat.
Dengan melakukan praktik tying , distributor mengalihkan resiko bisnis.
Sebab produk yang dilekatkan pada produk pertama adalah produk yang tidak laku.
Sehingga risiko barang tidak terjual dilempar ke pedagang atau ritel.
"Kami juga minta agar distributor mau menerima produk yang tidak terjual. Karena kan biasanya produk yang dilekatkan itu tidak laku. Makanya kami akan panggil distributor minyak, agar segera menghentikan tying , kami berikan pemahaman lagi," terangnya.
Ia pun meminta masyarakat, pedagang, dan peritel untuk turut mengawasi distributor yang melakukan praktik tying dan melaporkan padanya. ( Tribunjogja.com )