Berita DIY
Berita DIY : Temuan Praktek Tying oleh Distributor Minyak Goreng di Pasar Beringharjo
Tying merupakan upaya yang dilakukan pihak distributor yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda, Christi Mahatma
Tribunjogja.com – Sejumlah pedagang minyak goreng di Pasar Beringharjo , Kota Yogyakarta merasa berat hati saat membeli stok minyak goreng kepada distributor.
Pasalnya, beberapa distributor minyak goreng di Yogyakarta melakukan tying atau upaya yang dilakukan pihak distributor yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.
Seorang penjual minyak goreng di Pasar Beringharjo bernama Joko mengatakan, semenjak kelangkaan minyak goreng terjadi, pasokan dari distributor seringkali terlambat.
Dikatakan olehnya, dua minggu sekali sales minyak goreng kembali mendatangi lapaknya untuk menyuplai minyak goreng.
Itu pun mereka dibatasi hanya boleh memesan maksimal 3 karton.
Baca juga: Sejumlah Pedagang Pasar Beringharjo Jadi Korban Tying oleh Distributor Minyak Goreng
Jika hendak memesan lebih dari tiga karton, maka penjual di pasar haru membeli barang jenis lain yang ditawarkan oleh distributor.
"Gimana, ya. Kita jadi keluar uang banyak kan. Cuma beli minyak dua dus Rp300 ribu beli barang lainnya Rp500 ribu kan jadi tambah mengeluarkan uang lebih banyak. Dan barang belum tentu laku," katanya, dijumpai di Pasar Beringharjo , Rabu (23/2/2022).
Joko mengatakan, selama ini dirinya hanya menyetok tiga karton minyak goreng.
Di tengah keterbatasan stok saat ini, minyak goreng miliknya habis dalam waktu lima hari.
"Setelah itu nunggu bisa sampai dua minggu lagi. Jadi belum stabil sampai sekarang," ungkapnya.
Untuk menyiasatinya, Joko pernah berburu minyak goreng di ritel modern sepanjang Jalan Magelang, Kota Yogyakarta .
Namun upaya itu tak membuahkan hasil, sebab seringkali minyak goreng sudah habis dibeli orang.
"Kalaupun lebih murah juga harus pakai member, sama disuruh beli barang lain yang di sana enggak laku," ujarnya.
Untuk harga minyak goreng saat ini, Joko mengatakan masih di kisaran Rp28, 30, hingga Rp32 ribu untuk kemasan 2 liter.
Pedagang lainnya, Iswarini juga mengatakan hal yang sama yakni stok minyak goreng per harinya dibatasi dari distributor sejak kelangkaan mulai dirasakan awal Februari.
"Dibatasi sekali pesan cuma tiga karton. Satu karton isi 12 liter. Kalau mau pesan lima karton harus beli barang lain," kata dia.
Barang lain yang diminta membeli dari distributor itu di antaranya sabun, kecap, agar-agar dan lainnya.
"Ada yang harus pake kecap, agar-agar, ada yang penyedap rasa satu kilogram. Kan itu enggak laku,” tambahnya.
Pedagang pasar juga tidak diperkenankan memilih barang kedua yang diminta membeli oleh distributor tersebut.
"Harus barang-barang itu. Kami gak bisa milih barang sendiri," imbuhnya.
Dengan kondisi seperti itu, Iswarini memilih mengambil stok minyak goreng dari distributor sebanyak 3 karton.
"Gak mau ambil risiko, daripada keluar uang banyak. Jadi ya 3 karton saja," ujarnya.
Baca juga: Sebanyak 10 Distributor Minyak Goreng di DI Yogyakarta Diduga Lakukan Tying ke Konsumen
Disperindag DIY Telusuri Distributor
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menemukan titik terang penyebab kelangkaan minyak goreng .
Pasalnya, sejumlah pedagang minyak goreng di Pasar Beringharjo , Kota Yogyakarta mulai buka suara terkait adanya praktik tying yang dilakukan para distributor.
Tying merupakan upaya yang dilakukan pihak distributor yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama ( minyak goreng ).
"Itu di pasar mana? Kalau namanya tying itu enggak boleh," kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto, ketika dimintai tanggapan adanya praktik tying , Rabu (23/2/2022).
Dia menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha, praktik tying sama seperti halnya upaya monopoli pasar.
Dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 itu berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sementara itu, Pasal 15 ayat (2), UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok.
"Tetap ada sanksi, kami tegaskan itu tidak boleh. Kami akan beri teguran terlebih dahulu," ungkapnya.
Yanto menegaskan, kegiatan tying tidak dibolehkan apalagi di saat minyak goreng sedang kekurangan stok di pasaran.
"Sebenarnya kemarin sudah kami bahas. Jadi kami imbau pelaku usaha tidak perlu lah melakukan tying ini. Kalau seandainya ada tying mungkin dari distributornya," imbuh dia.
Dugaan tying oleh distributor memang sudah disampaikan oleh masyarakat secara sepihak.
Tetapi ketika distributor didatangi oleh tim Disperindag dan anggota pengawas lainnya, mereka selalu berkata tidak pernah melakukan tying .
"Laporan sepihak masyarakat sudah pernah. Tapi kami datangi mereka mengaku tidak melakukan tying ," ujarnya.
Yanto menyadari adanya praktik tying jelas memberatkan para pedagang minyak goreng di pasar.
Oleh sebab itu, pihaknya kini mulai gencar melakukan sidak disejumlah pasar dengan dikawal langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) RI.
Mereka juga kini masih melakukan mapping untuk mencari perusahaan atau distributor mana saja yang melakukan praktik tying .
"Jangan ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan ini. Untuk distributor, kami terus terang lagi telusuri," ujarnya.
Penelusuran praktik tying dijelaskan olehnya meliputi Pasar Demangan, Bantul, Imogiri dan sejumlah pasar di Kabupaten Kulon Progo.
Gerak cepat dari Disperindag kali ini diharapkan Yanto akan menyetabilkan harga pokok jelang bulan suci ramadan.
Baca juga: KPPU Yogyakarta akan Panggil 10 Distributor Minyak Goreng yang lakukan Tying, Pedagang Diminta Lapor
10 Distributor Migor DIY Diduga Lakukan Tying
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Kantor Wilayah VII Yogyakarta menerima laporan distributor yang melakukan praktik tying .
Praktik tying dilakukan dengan cara mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain, selain minyak goreng .
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII Yogyakarta , Kamal Barok mengatakan ada 10 distributor minyak goreng di DIY yang diduga melakukan praktik tying .
Namun pihaknya masih menelusuri distributoe minyak goreng lain yang diduga juga melakukan tying .
"Saat ini kami baru dapat 10 distributor. Masih ada beberapa distributor lain yang masih kami telusuri, masih kami update," katanya, Rabu (23/02/2022).
Ia mengungkapkan praktik tying tersebut dilakukan dengan melekatkan produk-produk yang kurang laku.
Kebanyakan harga produk yang dilekatkan lebih murah dari biasanya.
Menurut pengakuan distributor, tying dilakukan karena saat ini praktik tersebut dianggap umum.
Para distributorpun akhirnya ikut-ikutan melakukan praktik tersebut.
"Ya kalau pengakuannya sih ikut-ikutan, karena ya sekarang mumpung ada yang bisa dilekatkan. Tetapi kan kita nggak tahu, siapa yang memulai duluan. Mereka (distributor) juga pasti nggak mengaku, karena takut sama kelompoknya,"ungkapnya.
Kamal menerangkan tying memang tidak diperbolehkan dalam hukum persaingan usaha. Hal tersebut termaktub dalam UU No 5 Tahun 1999, Pasal 15 ayat 2.
Praktik tying haram karena merugikan konsumen, tentunya masyarakat luas juga menjadi korban.
Sebab mau tidak mau konsumen harus membeli produk lain yang tidak dibutuhkan.
"Jadi ketika distributor melakukan praktik tying ke ritel, bisa jadi pihak ritel akan membundling konsumen akhirnya. Tentu ini akan merugikan masyarakat. Masyarakat harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk barang yang tidak diperlukan saat itu,"terangnya.
Baca juga: Minyak Goreng Sudah Ada di Pasar Beringharjo
KPPU Yogyakarta Bakal Panggil 10 Distributor Migor
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Kantor Wilayah VII Yogyakarta bakal memanggil distributor minyak goreng di Yogyakarta .
Tujuannya untuk mengedukasi distributor minyak goreng terkait praktik tying yang dilakukan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta , Kamal Barok mengatakan ada 10 distributor minyak goreng di DIY yang melakukan praktik tying .
Alasan distributor melakukan tying adalah ikut-ikutan distributor lain, apalagi saat ini sudah umum dilakukan.
"Ya kalau bilangnya sama peritel, pedagang sama-sama saling bantu. Mengakunya ya ikut-ikutan saja, tetapi kami belum tahu siapa yang memulai duluan. Jangan sampai praktik ini ditiru daerah lain," katanya, Rabu (23/02/2022).
Pihaknya masih mendata lagi distributor di DIY, sebab menurut infromasi hampir seluruh distributor minyak goreng melakukan tying agreement.
"Informasinya sih semua distributor, tetapi kami baru mendapat 10 distributor yang melakukan tying. Kami masih update lagi, konfirmasi ke ritel-ritel," sambungnya.
Dalam waktu dekat, ia akan memanggil distributor minyak untuk memberikan edukasi terkait praktik tying .
Pihaknya juga meminta agar distributor menghentikan praktik tersebut.
Menurut dia, pemahaman terkait UU No 5 Tahun 1999 penting dilakukan, agar distributor tidak merugikan peritel dan masyarakat.
Dengan melakukan praktik tying , distributor mengalihkan resiko bisnis.
Sebab produk yang dilekatkan pada produk pertama adalah produk yang tidak laku.
Sehingga risiko barang tidak terjual dilempar ke pedagang atau ritel.
"Kami juga minta agar distributor mau menerima produk yang tidak terjual. Karena kan biasanya produk yang dilekatkan itu tidak laku. Makanya kami akan panggil distributor minyak, agar segera menghentikan tying , kami berikan pemahaman lagi," terangnya.
Ia pun meminta masyarakat, pedagang, dan peritel untuk turut mengawasi distributor yang melakukan praktik tying dan melaporkan padanya. ( Tribunjogja.com )