Berita Kota Yogya Hari Ini

KPPU Yogyakarta akan Panggil 10 Distributor Minyak Goreng yang lakukan Tying, Pedagang Diminta Lapor

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta bakal memanggil distributor minyak goreng di Yogyakarta.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
via setkab.go.id
ILUSTRASI minyak goreng 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta bakal memanggil distributor minyak goreng di Yogyakarta.

Tujuannya untuk mengedukasi distributor minyak goreng terkait praktik tying yang dilakukan.

Tying yakni upaya yang dilakukan pihak distributor yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.

Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Kamal Barok mengatakan ada 10 distributor minyak goreng di DIY yang melakukan praktik tying.

Baca juga: Disdagin Kulon Progo Sebut Distribusi Minyak Goreng di Pasar Wates Belum Merata

Alasan distributor melakukan tying adalah ikut-ikutan distributor lain, apalagi saat ini sudah umum dilakukan.

"Ya kalau bilangnya sama peritel, pedagang sama-sama saling bantu. Mengakunya ya ikut-ikutan saja, tetapi kami belum tahu siapa yang memulai duluan. Jangan sampai praktik ini ditiru daerah lain,"katanya, Rabu (23/02/2022).

Pihaknya masih mendata lagi distributor di DIY, sebab menurut infromasi hampri seluruh distributor minyak goreng melakukan tying agreement.

"Informasinya sih semua distributor, tetapi kami baru mendapat 10 distributor yang melakukan tying. Kami masih update lagi, konfirmasi ke ritel-ritel," sambungnya.

Dalam waktu dekat, ia akan memanggil distributor minyak untuk memberikan edukasi terkait praktik tying.

Pihaknya juga meminta agar distributor menghentikan praktik tying tersebut.

Menurut dia, pemahaman terkait UU No 5 Tahun 1999 penting dilakukan, agar distributor tidak merugikan peritel dan masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Covid-19 Meningkat, Disdikbud Kabupaten Magelang Hentikan Seluruh PTM

Dengan melakukan praktik tying, distributor mengalihkan risiko bisnis.

Sebab produk yang dilekatkan pada produk pertama adalah produk yang tidak laku.

Sehingga risiko barang tidak terjual dilempar ke pedagang atau ritel.

"Kami juga minta agar distributor mau menerima produk yang tidak terjual. Karena kan biasanya produk yang dilekatkan itu tidak laku. Makanya kami akan panggil distributor minyak, agar segera menghentikan tying, kami berikan pemahaman lagi," terangnya.

Ia pun meminta masyarakat, pedagang, dan peritel untuk turut mengawasi distributor yang melakukan praktik tying dan melaporkan padanya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved