Berita Kota Yogya Hari Ini
Sebanyak 10 Distributor Minyak Goreng di DI Yogyakarta Diduga Lakukan Tying ke Konsumen
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta menerima laporan distributor yang melakukan praktik tying.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta menerima laporan distributor yang melakukan praktik tying.
Praktik tying dilakukan dengan cara mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain, selain minyak goreng.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII Yogyakarta, Kamal Barok mengatakan ada 10 distributor minyak goreng di DI Yogyakarta yang diduga melakukan praktik tying. Namun pihaknya masih menelusuri distributo minyak goreng lain yang diduga juga melakukan tying.
Baca juga: Temuan Tying Minyak Goreng di Pasar Beringharjo, Disperindag DIY Telusuri Distributor
"Saat ini kami baru dapat 10 distributor. Masih ada beberapa distributor lain yang masih kami telusuri, masih kami update," katanya, Rabu (23/02/2022).
Ia mengungkapkan praktik tying tersebut dilakukan dengan melekatkan produk-produk yang kurang laku.
Kebanyakan harga produk yang dilekatkan lebih murah dari biasanya.
Menurut pengakuan distributor, tying dilakukan karena saat ini praktik tersebut dianggap umum.
Para distributor pun akhirnya ikut-ikutan melakukan praktik tersebut.
"Ya kalau pengakuannya sih ikut-ikutan, karena ya sekarang mumpung ada yang bisa dilekatkan. Tetapi kan kita nggak tahu, siapa yang memulai duluan. Mereka (distributor) juga pasti nggak mengaku, karena takut sama kelompoknya," ungkapnya.
Baca juga: Jarak Interval 3 Bulan Diharapkan Bisa Genjot Target Vaksinasi Booster Lansia di Kulon Progo
Kamal menerangkan tying memang tidak diperbolehkan dalam hukum persaingan usaha. Hal tersebut termaktub dalam UU No 5 Tahun 1999, Pasal 15 ayat 2.
Praktik tying haram karena merugikan konsumen, tentunya masyarakat luas juga menjadi korban.
Sebab mau tidak mau konsumen harus membeli produk lain yang tidak dibutuhkan.
"Jadi ketika distributor melakukan praktik tying ke ritel, bisa jadi pihak ritel akan membundling konsumen akhirnya. Tentu ini akan merugikan masyarakat. Masyarakat harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk barang yang tidak diperlukan saat itu," terangnya. (maw)