Berita Kota Yogya Hari Ini

Temuan Tying Minyak Goreng di Pasar Beringharjo, Disperindag DIY Telusuri Distributor

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menemukan titik terang penyebab kelangkaan minyak goreng

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Minyak goreng kemasan 2 liter ditempeli sabun batangan hasil tying dari distributor minyak goreng, Rabu (23/2/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menemukan titik terang penyebab kelangkaan minyak goreng.

Pasalnya, sejumlah pedagang minyak goreng di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta mulai buka suara terkait adanya praktik tying yang dilakukan para distributor.

tying merupakan upaya yang dilakukan pihak distributor yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama ( minyak goreng ).

Baca juga: Jarak Interval 3 Bulan Diharapkan Bisa Genjot Target Vaksinasi Booster Lansia di Kulon Progo

"Itu di pasar mana? Kalau namanya tying itu enggak boleh," kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto, ketika dimintai tanggapan adanya praktik Tying, Rabu (23/2/2022).

Dia menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha, praktik tying sama seperti halnya upaya monopoli pasar.

Dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 itu berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sementara itu, Pasal 15 ayat (2), UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok. 

"Tetap ada sanksi, kami tegaskan itu tidak boleh. Kami akan beri teguran terlebih dahulu," ungkapnya.

Yanto menegaskan, kegiatan tying tidak dibolehkan apalagi disaat minyak goreng sedang kekurangan stok di pasaran.

"Sebenarnya kemarin sudah kami bahas. Jadi kami imbau pelaku usaha tidak perlu lah melakukan tying ini. Kalau seandainya ada tying mungkin dari distributornya," imbuh dia.

Dugaan tying oleh distributor memang sudah disampaikan oleh masyatakat secara sepihak.

Tetapi ketika distributor didatangi oleh tim Disperindag dan anggota pengawas lainnya, mereka selalu berkata tidak pernah melakukan tying.

"Laporan sepihak masyarakat sudah pernah. Tapi kami datangi mereka mengaku tidak melakukan tying," ujarnya.

Yanto menyadari adanya praktik tying jelas memberatkan para pedagang minyak goreng di pasar.

Oleh sebab itu, pihaknya kini mulai gencar melakukan sidak disejumlah pasar dengan dikawal langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) RI.

Baca juga: Bajingan di Bantul Kemas Wisata Naik Gerobak Sapi untuk Lestarikan Alat Transportasi Tradisional

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved