Berita DIY

Berita DIY : Temuan Praktek Tying oleh Distributor Minyak Goreng di Pasar Beringharjo

Tying merupakan upaya yang dilakukan pihak distributor yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Minyak goreng kemasan 2 liter ditempeli sabun batangan hasil tying dari distributor minyak goreng, Rabu (23/2/2022) 

Sementara itu, Pasal 15 ayat (2), UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok. 

"Tetap ada sanksi, kami tegaskan itu tidak boleh. Kami akan beri teguran terlebih dahulu," ungkapnya.

Yanto menegaskan, kegiatan tying tidak dibolehkan apalagi di saat minyak goreng sedang kekurangan stok di pasaran.

"Sebenarnya kemarin sudah kami bahas. Jadi kami imbau pelaku usaha tidak perlu lah melakukan tying ini. Kalau seandainya ada tying mungkin dari distributornya," imbuh dia.

Dugaan tying oleh distributor memang sudah disampaikan oleh masyarakat secara sepihak.

Tetapi ketika distributor didatangi oleh tim Disperindag dan anggota pengawas lainnya, mereka selalu berkata tidak pernah melakukan tying .

"Laporan sepihak masyarakat sudah pernah. Tapi kami datangi mereka mengaku tidak melakukan tying ," ujarnya.

Yanto menyadari adanya praktik tying jelas memberatkan para pedagang minyak goreng di pasar.

Oleh sebab itu, pihaknya kini mulai gencar melakukan sidak disejumlah pasar dengan dikawal langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) RI.

Mereka juga kini masih melakukan mapping untuk mencari perusahaan atau distributor mana saja yang melakukan praktik tying .

"Jangan ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan ini. Untuk distributor, kami terus terang lagi telusuri," ujarnya.

Penelusuran praktik tying dijelaskan olehnya meliputi Pasar Demangan, Bantul, Imogiri dan sejumlah pasar di Kabupaten Kulon Progo.

Gerak cepat dari Disperindag kali ini diharapkan Yanto akan menyetabilkan harga pokok jelang bulan suci ramadan.

Baca juga: KPPU Yogyakarta akan Panggil 10 Distributor Minyak Goreng yang lakukan Tying, Pedagang Diminta Lapor

10 Distributor Migor DIY Diduga Lakukan Tying

Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Kantor Wilayah VII Yogyakarta menerima laporan distributor yang melakukan praktik tying .

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved