Berita DIY

Berita DIY : Temuan Praktek Tying oleh Distributor Minyak Goreng di Pasar Beringharjo

Tying merupakan upaya yang dilakukan pihak distributor yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Minyak goreng kemasan 2 liter ditempeli sabun batangan hasil tying dari distributor minyak goreng, Rabu (23/2/2022) 

Pedagang lainnya, Iswarini juga mengatakan hal yang sama yakni stok minyak goreng per harinya dibatasi dari distributor sejak kelangkaan mulai dirasakan awal Februari.

"Dibatasi sekali pesan cuma tiga karton. Satu karton isi 12 liter. Kalau mau pesan lima karton harus beli barang lain," kata dia.

Barang lain yang diminta membeli dari distributor itu di antaranya sabun, kecap, agar-agar dan lainnya.

"Ada yang harus pake kecap, agar-agar, ada yang penyedap rasa satu kilogram. Kan itu enggak laku,” tambahnya.

Pedagang pasar juga tidak diperkenankan memilih barang kedua yang diminta membeli oleh distributor tersebut.

"Harus barang-barang itu. Kami gak bisa milih barang sendiri," imbuhnya.

Dengan kondisi seperti itu, Iswarini memilih mengambil stok minyak goreng dari distributor sebanyak 3 karton.

"Gak mau ambil risiko, daripada keluar uang banyak. Jadi ya 3 karton saja," ujarnya.

Baca juga: Sebanyak 10 Distributor Minyak Goreng di DI Yogyakarta Diduga Lakukan Tying ke Konsumen

Disperindag DIY Telusuri Distributor

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menemukan titik terang penyebab kelangkaan minyak goreng .

Pasalnya, sejumlah pedagang minyak goreng di Pasar Beringharjo , Kota Yogyakarta mulai buka suara terkait adanya praktik tying yang dilakukan para distributor.

Tying merupakan upaya yang dilakukan pihak distributor yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama ( minyak goreng ).

"Itu di pasar mana? Kalau namanya tying itu enggak boleh," kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto, ketika dimintai tanggapan adanya praktik tying , Rabu (23/2/2022).

Dia menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha, praktik tying sama seperti halnya upaya monopoli pasar.

Dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 itu berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved