Berita Kriminal

KISAH Warga Bantul Bawa Kabur Mobil Juragan Mebel di Kalasan, Dua Tahun Berkelana

PELARIAN selama dua tahun PR warga Bambanglipuro, Bantul berakhir. Pria berumur 50 Tahun ini ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Godean.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Godean, Kamis (17/2/2022) . 

Kejar-kejaran

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo mengungkapkan sejak dilaporkan tahun 2020, petugas berupaya melakukan penangkapan namun pelaku selalu berkeliling tempat dan tidak pernah pulang ke rumah.

Tahun lalu, kata dia, keberadaan pelaku sempat terdeteksi di salah satu rumah di Berbah.

Petugas bergerak menuju lokasi.

Namun, ketika akan ditangkap, pelaku yang lebih dahulu mengetahui keberadaan polisi berhasil Kabur.

Pada Minggu (13/2/2022) malam, petugas kembali mendapatkan jejak pelaku di Jetis, Bantul.

Petugas segera bergerak melakukan penangkapan.

Namun pelaku yang mengetahui keberadaan petugas sempat berusaha melarikan diri.

Tak mau buruannya kabur lagi, petugas pun melakukan pengejaran.

"Pelaku ini panik dan berusaha kabur. Ketangkepnya, mobil pelaku ini nabrak tunggak dipinggir jalan. Kami akhirnya berhasil menangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Jetis Bantul," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal penggelapan dan atau pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dihadapan petugas, pelaku PR mengaku menyesal telah membawa kabur mobil majikan.

Dikatakan, dirinya nekat mencuri mobil karena tidak punya uang dan saat itu ada kesempatan.

"Saya (bawa mobil) tidak ijin dengan majikan. Mobil saya bawa ke rumah. Begitu sampai rumah plat nomor langsung diganti."

"Plat aslinya saya buang ke sungai dan saya lari," ucap dia.

Sejak peristiwa itu, Ia mengaku tidak pernah pulang.

Mobil curian itu digunakan mencari penghasilan untuk hidup selama dua tahun di jalan.( Tribunjogja.com | Rif )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved