Berita Kriminal

KISAH Warga Bantul Bawa Kabur Mobil Juragan Mebel di Kalasan, Dua Tahun Berkelana

PELARIAN selama dua tahun PR warga Bambanglipuro, Bantul berakhir. Pria berumur 50 Tahun ini ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Godean.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Godean, Kamis (17/2/2022) . 

PELARIAN selama dua tahun PR warga Bambanglipuro, Bantul berakhir. Pria berumur 50 Tahun ini ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Godean. PR ditangkap sebab menggelapkan mobil majikan sejak tahun 2020.

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Godean, Kamis (17/2)
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Godean, Kamis (17/2) (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Tak muda menangkap PR. Pergerakan pelaku terbilang licin. Polisi sejak dua tahun lalu berupaya menangkap namun selalu lolos. Penyebanya adalah pelaku terus berkeliling tempat.

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo mengungkapkan proses penangkapan lama sebab aktif gerak berpindah tempat.

"Tidur di mobil, tidak pernah pulang. Tidak pernah menemui anaknya," kata Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo, Kamis (17/2/2022).

Berikut Kronologi Lengkap kasus pencurian atau penggelapan mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang diungkap Polsek Godean :

Kasus ini bermula dari pencurian atau penggelapan mobil Daihatsu Xenia warna hitam ini bermula ketika pelaku pada tahun 2020 bekerja sebagai sopir barang sekaligus sopir pribadi dari seseorang warga Godean yang memiliki toko meubel di Kalasan.

Pelaku baru bekerja selama 4 bulan.

Saat itu, bertepatan hari raya Idul Fitri tahun 2020, pelaku merasa tidak bisa menemui anak dan istrinya karena tidak memiliki uang.

Selepas mengantar majikan dari tokonya pulang ke rumahnya di Godean spontan timbul niat jahat dari pelaku.

"Setelah mengantar majikan, tersangka tidak kembali ke tempat kerja, melainkan membawa lari satu unit mobil," terangnya.

Mobil tersebut seharusnya dikembalikan tetapi oleh pelaku justru dibawa pulang ke Bambanglipuro Bantul.

Sesampainya di Bantul, plat kendaraan milik majikan itu langsung dibuang ke sungai dan diganti dengan plat baru.

Pelaku juga kabur dari rumah membawa serta mobil curian tersebut.

"Dari kejadian tahun 2020 itu, sampai dilakukan penangkapan kemarin (Februari 2022), mobil tersebut digunakan pelaku untuk mencari penumpang," ujar Bowo.
Uang yang didapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selama dua tahun itu pelaku tinggal di jalanan dan tidur didalam mobil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved