Berita Kota Yogya Hari In
BPJS Ketenagakerjaan DIY Tepis Anggapan Uang Iuran Buruh Yogyakarta untuk Bangun Ibu Kota Baru
Buruh di Yogyakarta sudah resah dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ardhike Indah
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan DIY, Indriyatno
Namun, itu berbanding terbalik dengan kesejahteraan di usia tua. Maka, pemerintah tidak mau masyarakat justru tidak memiliki apa-apa ketika sudah memasuki masa tidak produktif.
“Secara nasional, di tahun 2020, JHT ini banyak diambil oleh pekerja yang mengundurkan diri. 75,76 persen datanya. Kemudian, 19,11 persen yang mengambil karena terkena PHK. Sementara, hanya 5,13 persen orang yang mengambil JHT karena pensiun,” tandasnya. (Ard)