Berita Kota Yogya Hari In

BPJS Ketenagakerjaan DIY Tepis Anggapan Uang Iuran Buruh Yogyakarta untuk Bangun Ibu Kota Baru

Buruh di Yogyakarta sudah resah dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ardhike Indah
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan DIY, Indriyatno 

Namun, itu berbanding terbalik dengan kesejahteraan di usia tua. Maka, pemerintah tidak mau masyarakat justru tidak memiliki apa-apa ketika sudah memasuki masa tidak produktif.

“Secara nasional, di tahun 2020, JHT ini banyak diambil oleh pekerja yang mengundurkan diri. 75,76 persen datanya. Kemudian, 19,11 persen yang mengambil karena terkena PHK. Sementara, hanya 5,13 persen orang yang mengambil JHT karena pensiun,” tandasnya. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved