Teka-teki Makam Misterius di Bantul: Pengakuan Tersangka Aborsi yang Makamkan Bayi di Makam Canden

Jajaran kepolisian dari Polres Bantul menangkap seorang remaja putri yang diduga memakamkan bayinya di makam Canden, Bantul

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Polres Bantul menggelar konferensi pers pada Rabu (16/2/2022) terkait kasus aborsi. Dua orang tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yakni ASV (18) warga Imogiri (kanan) dalam kasus makam misterius di Jetis Bantul, dan AU (21) warga Murung Raya, kalimantan tengah dalam kasus pembuangan bayi di masjid wilayah Kasihan 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Teka-teki sebuah makam misterius yang tak dikenal di kompleks pemakaman Ngasem, Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul akhirnya terungkap.

Jajaran kepolisian dari Polres Bantul menangkap seorang remaja putri yang diduga memakamkan bayinya di makam misterius tersebut.

Tersangka yakni ASV (18), warga Imogiri, dilaporkan melakukan aborsi sendiri pada 11 Januari 2022 lalu, dan menguburkan jasad bayinya pada 12 Januari 2022.

Di hadapan polisi, ASV mengakui bahwa dia melakukan tindakan ini karena hubungannya dengan sang pasar tidak mendapatkan restu dari orangtuanya.

"Ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia. Dia bilang ragu. Kaya gitu. Sebelumnya pernah antara ibu dan keluarga dia sama-sama nggak srek," ujar ASV, Rabu (16/12/2022).

Baca juga: Makam Baru Misterius di Bantul Ternyata Berisi Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah

Baca juga: Misteri Munculnya Makam Baru Tanpa Pengumuman Lelayu di Bantul Terungkap

Ia menyatakan bahwa pacarnya tahu bahwa dirinya sedang hamil.

Namun demikian, dirinya juga mengakui bahwa aborsi yang dilakukan atas inisiatifnya sendiri.

Prosesnya pun tidak dibantu sang pacar. Namun dia mengaku sempat video call saat dirinya merasakan kontraksi.

"Nggak ada (yang nyuruh). Inisiatif saya sendiri, proses menggugurkan sendirian tidak dibantu siapa-siapa. Saya hubungi pacar kan dari jam 02.00 WIB itu emang udah video call, saya ngeluh sakit (video call) kepanjer (tidak dimatikan) sampai pas aku kontraksi. Pacar nggak tau minum obat," ungkapnya.

Polres Bantul menggelar konferensi pers pada Rabu (16/2/2022) terkait kasus aborsi. Dua orang tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yakni ASV (18) warga Imogiri (kanan) dalam kasus makam misterius di Jetis Bantul, dan AU (21) warga Murung Raya, kalimantan tengah dalam kasus pembuangan bayi di masjid wilayah Kasihan
Polres Bantul menggelar konferensi pers pada Rabu (16/2/2022) terkait kasus aborsi. Dua orang tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yakni ASV (18) warga Imogiri (kanan) dalam kasus makam misterius di Jetis Bantul, dan AU (21) warga Murung Raya, kalimantan tengah dalam kasus pembuangan bayi di masjid wilayah Kasihan (Tribun Jogja/ Santo Ari)

Saat ditanya alasannya memakamkan bayinya tersebut, ASV mengaku dirinya merasa kasihan.  

"Ya nggak gimana-gimana. Masak dibuang begitu saja. Mau dibuang di mana juga. Itu juga bayi, itu juga orang," katanya.

Atas perbuatannya ASV disangkakan Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya pun mencapai 10 tahun penjara.

Makam Tak Dikenal

Sebelumnya dilaporkan, misteri kemunculan makam misterius yang tak dikenal di komplek pemakaman Ngasem Bantul akhirnya terpecahkan.

Hal itu setelah aparat kepolisian dari  Jajaran Polsek Jetis melakukan pembongkaran terhadap makam tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved