Berita DIY
Berita DIY : Berawal dari Temuan Makam Bayi Misterius di Bantul, Pelaku Aborsi Dibekuk Polisi
Kematian bayi berusia 4 bulan kandungan itu merupakan hasil aborsi dari mengkonsumsi obat secara berlebihan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Ancaman hukumannya pun mencapai 10 tahun penjara.
Baca juga: Teka-teki Makam Misterius di Bantul: Pengakuan Tersangka Aborsi yang Makamkan Bayi di Makam Canden
Pengakuan Tersangka
Di hadapan polisi, Pelaku ASV mengakui bahwa dia melakukan tindakan ini karena hubungannya dengan sang pasar tidak mendapatkan restu dari orang tuanya.
"Ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia. Dia bilang ragu. Kaya gitu. Sebelumnya pernah antara ibu dan keluarga dia sama-sama nggak sreg," ujar ASV, Rabu (16/12/2022).
Ia menyatakan bahwa pacarnya tahu bahwa dia sedang hamil.
Namun demikian, dirinya juga mengakui bahwa aborsi yang dilakukan atas inisiatifnya sendiri.
Prosesnya pun tidak dibantu sang pacar.
Namun dia mengaku sempat video call saat kontraksi.
"Nggak ada (yang nyuruh). Inisiatif saya sendiri, proses menggugurkan sendirian tidak dibantu siapa-siapa. Saya hubungi pacar kan dari jam 02.00 WIB itu emang udah video call, saya ngeluh sakit (video call) kepanjer (tidak dimatikan) sampai pas aku kontraksi. Pacar nggak tau minum obat," ungkapnya.
Saat ditanya alasannya memakamkan bayinya tersebut, ASV mengaku dirinya merasa kasihan.
"Ya nggak gimana-gimana. Masak dibuang begitu saja. Mau dibuang di mana juga. Itu juga bayi, itu juga orang," katanya. ( Tribunjogja.com )