Berita DIY

Berita DIY : Berawal dari Temuan Makam Bayi Misterius di Bantul, Pelaku Aborsi Dibekuk Polisi

Kematian bayi berusia 4 bulan kandungan itu merupakan hasil aborsi dari mengkonsumsi obat secara berlebihan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com | Santo Ari
Makam itu ternyata berisi bayi dari perempuan berinisial ASF (18) yang berdomisili di Bantul. 

Kapolres memaparkan obat tersebut memberikan efek kontraksi dan membuat ASV merasa ingin buang air besar.

Kemudian pada tanggal 12 Januari, tersangka mengeluarkan cairan beserta orok dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.

Ia juga memotong ari-ari bayi dengan menggunakan gunting.

"Kelahiran dilakukan oleh pelaku itu sendiri, mulai dari proses makan pil kemudian selanjutnya pada saat di kamar mandi saat memotong ari-ari dilakukan pelaku tersebut. Tanpa dibantu orang lain," katanya.

Di hari yang sama, ASV menghubungi pacarnya yaitu AND untuk mengantar menguburkan orok tersebut di Pemakaman Ngasem.

Baca juga: Polsek Jetis Bongkar Makam Bayi dan Lakukan Autopsi Usai Ada Laporan Makam yang Mencurigakan

Sang Pacar Berstatus Saksi

Ihsan mengakui bahwa saat diamankan, ASV sedang bersama AND, namun demikian polisi sampai saat ini masih menetapkan AND sebagai saksi.  

Polisi tidak menetapkan AND sebagai tersangka karena belum ditemukan fakta yang membuktikan bahwa AND terlibat dalam kasus aborsi tersebut.

AND tidak menyuruh pacarnya untuk aborsi dan hanya mengantarkan memakamkan.

Pemakamannya sendiri dilakukan keduanya pada siang hari.

"Pacar dari pelaku itu hanya membantu pada proses pemakaman. Pacar hanya membantu pemakaman dan ziarah, itu makanya (sempat) diamankan oleh warga," jelasnya.
 
Namun demikian, Ihsan tetap akan terus mendalami kasus ini.

Jika kemudian diketahui ada keterlibatan AND maka akan ditindak tegas.

Sampai saat ini ASV masih ditetapkan tersangka tunggal.

"Sampai hari ini penyidik kami belum menemukan kuat keterlibatan pacar pelaku. Yang bersangkutan memang ikut mengantar menguburkan dan ziarah tapi sekali lagi berbeda dengan perbuatan pidana yang kita sangkakan. Kami belum cukup bukti menetapkan ataupun melaksanakan persangkaan terhadap pacar," bebernya.

Atas perbuatannya ASV disangkakan Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved