Aturan Operasional Warteg, Kafe, Mal, Bioskop Hingga Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 1-3
Sejumlah aturan baru pun ditetapkan oleh pemerintah selama pelaksanaan PPKM level 1-3 ini.
Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: Hari Susmayanti
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Wahana tempat bermain anak-anak dan hiburan di dalam mal boleh beroperasi tanpa batasan kapasitas, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12 tahun.
Bioskop pun dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Restoran atau rumah makan yang berada di mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, serta menerapkan protkol kesehatan yang ketat.
Pada daerah yang masuk kategori PPKM Level 1, mal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Namun, pengunjung dan pegawai mal tetap harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan secreening, hanya mereka dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Wahana tempat bermain anak-anak dan hiburan juga dapat beroperasi penuh, dengan syarat wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12 tahun.
Bioskop di mal yang masuk daerah kategori PPKM Level 1 juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. (*)