Aturan Operasional Warteg, Kafe, Mal, Bioskop Hingga Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 1-3

Sejumlah aturan baru pun ditetapkan oleh pemerintah selama pelaksanaan PPKM level 1-3 ini.

Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Pexels/Kaboompics .com
Ilustrasi Restoran 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir membuat pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

Perpanjangan PPKM level 1-3 ini tidak hanya menyasar kabupaten/kota yang ada di Pulau Jawa dan Bali, melainkan juga di luar Jawa dan Bali.

Sejumlah aturan baru pun ditetapkan oleh pemerintah selama pelaksanaan PPKM level 1-3 ini.

Mulai dari resepsi pernikahan, aturan makan di kafe dan restoran, warteg hingga operasional mal.

Terus bagaimana aturan lengkapnya?

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, berikut ini aturan lengkap sejumlah kegiatan masyarakat selama pelaksanaan PPKM level 1-3 di Indonesia.

1. Resepsi Pernikahan

Polsek Borobudur bersama Satgas Covid-19 saat menghentikan kegiatan resepsi pernikahan, Sabtu (10/07/2021)
Polsek Borobudur bersama Satgas Covid-19 saat menghentikan kegiatan resepsi pernikahan, Sabtu (10/07/2021) (Dokumentasi Polres Magelang)

Selama kebijakan PPKM level 1-3 berlaku, kegiatan resepsi pernikahan boleh diadakan, tapi dengan sejumlah pembatasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Februari 2022.

Untuk daerah Jawa-Bali dengan status level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Tidak boleh ada aktivitas makan di tempat.

Kemudian, untuk daerah dengan status level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Berikutnya, untuk daerah dengan status level 1, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.

Adapun untuk daerah luar Jawa-Bali dengan status level 3, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan bisa diselenggarakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang.

Tidak ada hidangan makanan di tempat. Aturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk daerah dengan status level 2, resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Sementara itu, untuk daerah dengan status level 1, resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DIY : PPKM Level 3 Bukan untuk Memberatkan Masyarakat

2. Operasional Warteg, Kafe dan Restoran

Warteg Kharisma Bahari, di Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Warteg Kharisma Bahari, di Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (23/10/2018). (KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA)

Selama PPKM level 1-3, aturan makan di warteg, kafe dan restoran kembali diperketat.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Di daerah PPKM Level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dan waktu makan 60 menit.

Sementara, di daerah PPKM Level 2, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75 persen dan waktu makan 60 menit.

Kemudian, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 22 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 100 persen.

Kafe dan restoran

Pembatasan kegiatan makan atau minum masyarakat juga dilakukan di kafe dan restoran.

Di daerah PPKM Level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kemudian, harus menerapkan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen, waktu makan 60 menit dan satu meja maksimal 2 orang.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Inmendagri 10/2022.

Di samping itu, untuk kafe dan restoran yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen, waktu makan 60 menit serta satu meja maksimal 2 orang.

Selanjutnya, untuk daerah PPKM Level 2, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit.

Untuk kafe dan restoran yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Lalu, untuk daerah PPKM Level 1, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal bisa beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 100 persen.

Adapun untuk kafe dan restoran di daerah PPKM level 1 yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan tidak diatur.

Lebih lanjut, pengaturan teknis akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Pemerintah Putuskan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Ini Aturan Lengkapnya

3. Operasional Mal

Selama PPKM level 1-3, operasional pusat perbelanjaan atau mal di batasi untuk mencegah penularan Covid-19.

Level 3

Pada wilayah PPKM Level 3, mal dapat dibuka dengan ketetntuan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening, hanya mereka dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wahana tempat bermain anak-anak dan hiburan di dalam mal boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12 tahun.

Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Restoran atau rumah makan yang berada di mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, serta menerapkan protkol kesehatan yang ketat.

Pada wilayah PPKM Level 2, mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Pengunjung dan pegawai mal tetap wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening, hanya mereka dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wahana tempat bermain anak-anak dan hiburan di dalam mal boleh beroperasi tanpa batasan kapasitas, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12 tahun.

Bioskop pun dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Restoran atau rumah makan yang berada di mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, serta menerapkan protkol kesehatan yang ketat.

Pada daerah yang masuk kategori PPKM Level 1, mal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Namun, pengunjung dan pegawai mal tetap harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan secreening, hanya mereka dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wahana tempat bermain anak-anak dan hiburan juga dapat beroperasi penuh, dengan syarat wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12 tahun.

Bioskop di mal yang masuk daerah kategori PPKM Level 1 juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved