Pemerintah Putuskan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Ini Aturan Lengkapnya
Meningkatnya kasus Covid-19 beberapa hari terakhir ini direspon pemerintah pusat dengan memperpanjang PPKM Jawa -Bali sepekan kedepan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali resmi diperpanjang oleh pemerintah pusat.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan kedepan mulai 15-21 Februari 2022.
Di perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, ada sejumlah perubahan aturan yang tetapkan oleh pemerintah.
Keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Senin malam.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, ada sejumlah perubahan dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.
"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (15/2/2022) dinihari.
Perubahan pertama, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.
Hal yang sama juga terjadi dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.
"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," ungkap Syafrizal.
Baca juga: Kemenkes Menunggak ke RS Rp 25 Triliun dalam Klaim Biaya Pasien Covid-19
Baca juga: Warga Antusias Ikuti Vaksin Booster yang Digelar DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta
Perubahan kedua, indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun dengan diberikan waktu 2 pekan tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
Perubahan ketiga menyasar sejumlah kegiatan masyarakat dengan dilakukannya ketentuan sebagai berikut:
- Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Pengaturan maksimal 50 persen dari kapasitas juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.
- Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen. Sementara itu, untuk daerah pada PPKM Level 1 semua kegiatan di atas dapat beroperasi 100 persen.
Perubahan keempat, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB.