Pemerintah Putuskan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Ini Aturan Lengkapnya

Meningkatnya kasus Covid-19 beberapa hari terakhir ini direspon pemerintah pusat dengan memperpanjang PPKM Jawa -Bali sepekan kedepan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.grafis tribunnews.com
Ilustrasi penerapan PPKM 

Sebelumnya pintu masuk ke RI melalui udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Banten, Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Juanda Surabaya.

"Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara," ungkap Syafrizal.

"Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht)," lanjutnya.

Selain penambahan pintu masuk di laut dan udara, pemerintah juga menambah pintu masuk darat melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain di NTT.

"Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing," ungkap Syafrizal.

"Hal itu dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung," tambahnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved