Aturan Operasional Warteg, Kafe, Mal, Bioskop Hingga Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 1-3

Sejumlah aturan baru pun ditetapkan oleh pemerintah selama pelaksanaan PPKM level 1-3 ini.

Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Pexels/Kaboompics .com
Ilustrasi Restoran 

Untuk daerah dengan status level 2, resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Sementara itu, untuk daerah dengan status level 1, resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DIY : PPKM Level 3 Bukan untuk Memberatkan Masyarakat

2. Operasional Warteg, Kafe dan Restoran

Warteg Kharisma Bahari, di Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Warteg Kharisma Bahari, di Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (23/10/2018). (KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA)

Selama PPKM level 1-3, aturan makan di warteg, kafe dan restoran kembali diperketat.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Di daerah PPKM Level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dan waktu makan 60 menit.

Sementara, di daerah PPKM Level 2, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75 persen dan waktu makan 60 menit.

Kemudian, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 22 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 100 persen.

Kafe dan restoran

Pembatasan kegiatan makan atau minum masyarakat juga dilakukan di kafe dan restoran.

Di daerah PPKM Level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kemudian, harus menerapkan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen, waktu makan 60 menit dan satu meja maksimal 2 orang.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Inmendagri 10/2022.

Di samping itu, untuk kafe dan restoran yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen, waktu makan 60 menit serta satu meja maksimal 2 orang.

Selanjutnya, untuk daerah PPKM Level 2, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved