Aturan Operasional Warteg, Kafe, Mal, Bioskop Hingga Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 1-3

Sejumlah aturan baru pun ditetapkan oleh pemerintah selama pelaksanaan PPKM level 1-3 ini.

Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Pexels/Kaboompics .com
Ilustrasi Restoran 

Untuk kafe dan restoran yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Lalu, untuk daerah PPKM Level 1, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal bisa beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 100 persen.

Adapun untuk kafe dan restoran di daerah PPKM level 1 yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan tidak diatur.

Lebih lanjut, pengaturan teknis akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Pemerintah Putuskan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Ini Aturan Lengkapnya

3. Operasional Mal

Selama PPKM level 1-3, operasional pusat perbelanjaan atau mal di batasi untuk mencegah penularan Covid-19.

Level 3

Pada wilayah PPKM Level 3, mal dapat dibuka dengan ketetntuan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening, hanya mereka dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wahana tempat bermain anak-anak dan hiburan di dalam mal boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12 tahun.

Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Restoran atau rumah makan yang berada di mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, serta menerapkan protkol kesehatan yang ketat.

Pada wilayah PPKM Level 2, mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Pengunjung dan pegawai mal tetap wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening, hanya mereka dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved