Aturan Operasional Warteg, Kafe, Mal, Bioskop Hingga Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 1-3

Sejumlah aturan baru pun ditetapkan oleh pemerintah selama pelaksanaan PPKM level 1-3 ini.

Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Pexels/Kaboompics .com
Ilustrasi Restoran 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir membuat pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

Perpanjangan PPKM level 1-3 ini tidak hanya menyasar kabupaten/kota yang ada di Pulau Jawa dan Bali, melainkan juga di luar Jawa dan Bali.

Sejumlah aturan baru pun ditetapkan oleh pemerintah selama pelaksanaan PPKM level 1-3 ini.

Mulai dari resepsi pernikahan, aturan makan di kafe dan restoran, warteg hingga operasional mal.

Terus bagaimana aturan lengkapnya?

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, berikut ini aturan lengkap sejumlah kegiatan masyarakat selama pelaksanaan PPKM level 1-3 di Indonesia.

1. Resepsi Pernikahan

Polsek Borobudur bersama Satgas Covid-19 saat menghentikan kegiatan resepsi pernikahan, Sabtu (10/07/2021)
Polsek Borobudur bersama Satgas Covid-19 saat menghentikan kegiatan resepsi pernikahan, Sabtu (10/07/2021) (Dokumentasi Polres Magelang)

Selama kebijakan PPKM level 1-3 berlaku, kegiatan resepsi pernikahan boleh diadakan, tapi dengan sejumlah pembatasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Februari 2022.

Untuk daerah Jawa-Bali dengan status level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Tidak boleh ada aktivitas makan di tempat.

Kemudian, untuk daerah dengan status level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Berikutnya, untuk daerah dengan status level 1, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.

Adapun untuk daerah luar Jawa-Bali dengan status level 3, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan bisa diselenggarakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang.

Tidak ada hidangan makanan di tempat. Aturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved