Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Pakar UGM: Kebijakannya Terlalu Dini dan Terburu-buru
Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM, Nabiyla Risfa Izzati SH LLM mengatakan apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
“Contohnya, orang yang resign tidak akan dapat JKP. Padahal, di lapangan, banyak banget orang yang dipecat tapi disuruh tanda tangan surat pengunduran diri,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, JKP adalah program kelima dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun.
Adapun pembedanya, JKP ditujukan untuk peserta yang kehilangan pekerjaan maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses ke informasi kerja, bimbingan dan konseling karir serta pelatihan kerja.
“Ada hal lain yang perlu dicermati, yakni orang yang kontrak PKWTnya selesai, enggak dapat JKP,” tambah Nabiyla.
PKWT yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Fakta di lapangan, kata Nabiyla, pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) disahkan, semakin banyak buruh yang memanfaatkan PKWT lantaran durasi yang singkat.
PKWT tersebut juga bisa diperpanjang hingga maksimal 5 tahun. “PKWT yang tiba-tiba enggak diperpanjang, tidak bisa dapat JKP donk,” katanya.
Pada PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, di Pasal 20 ayat 2, tertulis manfaat JKP bagi peserta dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT selesai.
“Menurut saya, aturan soal pesangon itu hanya bagus di atas kertas saja. Nyatanya, masih banyak kog perusahaan yang enggak bayar pesangon sesuai ketentuan. Akhirnya, pekerja yang di-PHK, apalagi yang diminta mengundurkan diri, enggak bisa dapat apa-apa,” tuturnya.
Nabiyla tidak menampik, secara teori, JHT memang ideal untuk dijadikan pelampung masyarakat di hari tua.
Namun, dia juga tidak heran mengapa banyak warga yang marah apabila JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Sebab, kondisi ketenagakerjaan di Indonesia masih jauh dari kata ideal.
“Faktor lain, adaanya ketidakpercayaan masyarakat soal pengelolaan uang lembaga asuransi plat merah yang berantakan gara-gara korupsi di Jiwasraya dll kemarin,” ungkapnya.
Dia menyimpulkan, baiknya pemerintah menunda implementasi Permenaker No 2 Tahun 2022 dan menunggu program JKP untuk berjalan selama beberapa tahun dulu.
“Jika jalannya baik, implementasinya baik, baru bisa nih taruh JHT kembali menjadi jaminan di masa tua,” terangnya
Nabiyla paham, banyak orang yang kontra dengan kebijakan Kemenaker karena dikeluarkan dalam waktu yang tidak tepat.
“Bukan berarti terus BPJS Naker ini lebih baik tidak diwajibkan. Ini proteksi sosial yang idealnya ya memang wajib ada untuk seluruh negara. Tidak semua orang juga mampu bikin tabungan pensiun sendiri kan,” tandasnya. (Tribunjogja)