Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Pakar UGM: Kebijakannya Terlalu Dini dan Terburu-buru

Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM, Nabiyla Risfa Izzati SH LLM mengatakan apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
BPJS
Laman BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa hari belakangan, media sosial diramaikan dengan isu pemanfaatan Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diberikan pada usia 56 tahun.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan pencairan JHT lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

Dalam Pasal 3 Permenaker itu tertulis bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Keputusan ini berkebalikan dari Permenaker Nomor 19 tahun 2015 yang sudah dicabut sejak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 diberlakukan awal Februari tahun ini.

Pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015 Pasal 3 ayat 2, tertulis manfaat JHT termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. 

JHT ini bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Sebagai gantinya, pekerja akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan besaran sesuai iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati SH LLM mengatakan apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat.

Hanya saja, waktu penyampaian tentang perubahan masa pencairan JHT ini masih terlalu dini.

Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, KSPSI Kota Yogya: Jelas Menolak! 

Baca juga: Aturan Main Baru JHT, Bisa Dicairkan Sebagian, Begini Caranya

Sebab, JKP adalah program baru yang belum diketahui bagaimana hasil pelaksanaan di lapangan. Sementara, banyak orang yang menggantungkan harapan pada JHT apabila terkena pemecatan.

JKP sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Artinya, JKP ini baru berjalan kurang lebih satu tahun.

“Saya sudah baca lebih lanjut ya soal JHT ini. Saya kira, kebijakannya mungkin tepat, tapi waktunya yang tidak tepat. Pemerintah terlalu buru-buru membuat kebijakan JHT hanya boleh diambil di usia 56 tahun,” kata Nabiyla ketika dihubungi Tribun Jogja, Senin (14/2/2022).

“Karena JKP ini baru. Kan kita jadi bertanya-tanya, efektif enggak dijadikan jaring pengaman bagi orang yang kehilangan pekerjaan? Lancar enggak uangnya? Mudah enggak prosesnya? Ini kan belum ketahuan ya,” tutur Nabiyla.

Dilanjutkannya, secara aturan, JKP masih memiliki banyak lubang yang memungkinkan ada orang yang tidak bisa mengakses jaminan tersebut lantaran pembatasan peraturan.

“Contohnya, orang yang resign tidak akan dapat JKP. Padahal, di lapangan, banyak banget orang yang dipecat tapi disuruh tanda tangan surat pengunduran diri,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, JKP adalah program kelima dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun.

Adapun pembedanya, JKP ditujukan untuk peserta yang kehilangan pekerjaan maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses ke informasi kerja, bimbingan dan konseling karir serta pelatihan kerja.

“Ada hal lain yang perlu dicermati, yakni orang yang kontrak PKWTnya selesai, enggak dapat JKP,” tambah Nabiyla.

PKWT yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Fakta di lapangan, kata Nabiyla, pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) disahkan, semakin banyak buruh yang memanfaatkan PKWT lantaran durasi yang singkat.

PKWT tersebut juga bisa diperpanjang hingga maksimal 5 tahun. “PKWT yang tiba-tiba enggak diperpanjang, tidak bisa dapat JKP donk,” katanya.

Pada PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, di Pasal 20 ayat 2, tertulis manfaat JKP bagi peserta dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT selesai.

“Menurut saya, aturan soal pesangon itu hanya bagus di atas kertas saja. Nyatanya, masih banyak kog perusahaan yang enggak bayar pesangon sesuai ketentuan. Akhirnya, pekerja yang di-PHK, apalagi yang diminta mengundurkan diri, enggak bisa dapat apa-apa,” tuturnya.

Nabiyla tidak menampik, secara teori, JHT memang ideal untuk dijadikan pelampung masyarakat di hari tua.

Namun, dia juga tidak heran mengapa banyak warga yang marah apabila JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Sebab, kondisi ketenagakerjaan di Indonesia masih jauh dari kata ideal.

“Faktor lain, adaanya ketidakpercayaan masyarakat soal pengelolaan uang lembaga asuransi plat merah yang berantakan gara-gara korupsi di Jiwasraya dll kemarin,” ungkapnya.

Dia menyimpulkan, baiknya pemerintah menunda implementasi Permenaker No 2 Tahun 2022 dan menunggu program JKP untuk berjalan selama beberapa tahun dulu.

“Jika jalannya baik, implementasinya baik, baru bisa nih taruh JHT kembali menjadi jaminan di masa tua,” terangnya

Nabiyla paham, banyak orang yang kontra dengan kebijakan Kemenaker karena dikeluarkan dalam waktu yang tidak tepat.

“Bukan berarti terus BPJS Naker ini lebih baik tidak diwajibkan. Ini proteksi sosial yang idealnya ya memang wajib ada untuk seluruh negara. Tidak semua orang juga mampu bikin tabungan pensiun sendiri kan,” tandasnya. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved