Berita Sleman Hari Ini

Pemkab Sleman Gelontorkan Rp 191 Juta untuk Reaksi Cepat Penegakan Prokes Saat PPKM Level 3 

Penyebaran kasus Covid-19 di Bumi Sembada kembali meningkat. Hal ini membuat wilayah Kabupaten Sleman diberlakuan Pembatasan Kegiatan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Setda Sleman, Mustadi 

Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi memastikan, meksipun mengalami lonjakan kasus cukup signifikan tetapi hingga kini kasus Covid-19 di Kabupaten Sleman masih terkendali.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

"Imbauan kepada masyarakat untuk jangan lepas masker. Terutama saat keluar rumah, di tempat umum, atau di tengah orang berkerumun. Ini kunci utamanya," kata dia. 

Shavitri meminta supaya masyarakat tidak lengah terhadap prokes. Terutama memakai masker. Kemudian, bagi warga Sleman yang memiliki usaha, diharapkan mematuhi Instruksi Bupati terbaru nomor 06/INSTR/2022 yang mengatur tentang PPKM level 3

Di mana dalam ketentuan inbup tersebut, supermarket, hypermarket, toko berjejaring, pasar rakyat/ tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Kemudian, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining kesehatan. 

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 12 Februari 2022: Keluarkan 13 Kali Guguran Lava Pijar 1,8 Km ke Barat Daya

Adapun, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi. Di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan Prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Waktu makan maskimal 60 menit. 

Restoran, rumah makan ataupun kafe yang berjualan pada malam hari dapat beroperasi dengan prokes ketat.

Kemudian, mulai buka pukul 18.00 dan tutup 00.00 WIB. Kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maskimal 2 orang.

Waktu makan 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Intruksi Bupati tersebut diharapkan dapat dipatuhi dan masyarakat saling peduli. 

"Harapannya, kita saling bahu-membahu. Mari kita bekerja sama. Karena ketika tahun kemarin kita bekerja sama secara terpadu, masyarakat tidak abai terhadap prokes, kan kita turun level signifikan. Sekali lagi, kami tidak bisa melakukan sendiri, harus kerjasama dengan berbagai pihak agar Covid-19 varian Omicron ini tidak menyebar secara masif di Kabupaten Sleman," kata dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved