Berita Sleman Hari Ini

Pemkab Sleman Gelontorkan Rp 191 Juta untuk Reaksi Cepat Penegakan Prokes Saat PPKM Level 3 

Penyebaran kasus Covid-19 di Bumi Sembada kembali meningkat. Hal ini membuat wilayah Kabupaten Sleman diberlakuan Pembatasan Kegiatan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Setda Sleman, Mustadi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyebaran kasus Covid-19 di Bumi Sembada kembali meningkat. Hal ini membuat wilayah Kabupaten Sleman diberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Upaya pengendalian terus dilakukan. Satu di antaranya dengan menggelontorkan anggaran Rp 191 juta untuk reaksi cepat pengawasan protokol kesehatan di masyarakat. 

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Setda Sleman, Mustadi mengatakan, anggaran ratusan juta rupiah itu digunakan untuk pemantauan prokes di tingkat Kabupaten maupun Kapanewon.

Selain itu, digunakan pula untuk Dinas Perhubungan maupun BPBD Sleman dalam upaya pengendalian Covid-19 di masa PPKM level 3. 

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh 2 April, Idul Fitri 2 Mei dan Idul Adha 30 Juni

"Intinya untuk biaya di lapangan. Baik Kapanewon, Satpol-PP, Dinas Perhubungan maupun BPBD. Anggaranya sekitar RP 191 juta," kata Mustadi, tempo hari. 

Anggaran tersebut menurutnya sudah ditekan untuk dibagi ke setiap OPD. Terbanyak, kata dia, digunakan untuk operasional satgas Covid-19 di 17 Kapanewon di Sleman.

Mereka akan melakukan patroli pemantauan prokes diwilayahnya masing-masing. Berkoodinasi dengan Satpol-PP.

Kemudian, BPBD untuk kebutuhan dekontaminasi dan Dinas Perhubungan apabila ada penyekatan ganjil-genap di tempat wisata. 
 
"(Anggaran) Ini istilahnya untuk reaksi cepat agar PPKM level tiga ini efektif," kata Mustadi. 

Mantan Panewu Sleman ini mengatakan, anggaran pemantauan prokes tersebut diambil dari pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dan digunakan hanya di bulan februari selama tanggap darurat Covid-19 di masa PPKM level 3.

Nantinya, jika PPKM level 3 di kabupaten Sleman kembali diperpanjang maka anggaran dimungkinkan bisa bertambah. 

"Jika diperpanjang, dari Gubernur dan Bupati, maka terus ada lagi. Anggarannya menggunakan APBD BTT untuk tanggap darurat Covid-19," kata dia. 

Diketahui, upaya pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sleman hingga kini terus dilakukan. Selain akselerasi vaksinasi, Pemkab juga mulai menggiatkan kembali patroli pengawasan prokes di tempat umum.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sleman, Musta'in Aminun mengatakan, selain dari personel Satpol PP, patroli pengawasan prokes ini melibatkan tim dari TNI-Polri serta jajaran satgas ditingkat Kapanewon.

Patroli menyasar tempat- tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

"Pengawasan prokes akan ditingkatkan sesuai level 3, di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan. Jadi tensinya akan ditingkatkan," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi memastikan, meksipun mengalami lonjakan kasus cukup signifikan tetapi hingga kini kasus Covid-19 di Kabupaten Sleman masih terkendali.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

"Imbauan kepada masyarakat untuk jangan lepas masker. Terutama saat keluar rumah, di tempat umum, atau di tengah orang berkerumun. Ini kunci utamanya," kata dia. 

Shavitri meminta supaya masyarakat tidak lengah terhadap prokes. Terutama memakai masker. Kemudian, bagi warga Sleman yang memiliki usaha, diharapkan mematuhi Instruksi Bupati terbaru nomor 06/INSTR/2022 yang mengatur tentang PPKM level 3

Di mana dalam ketentuan inbup tersebut, supermarket, hypermarket, toko berjejaring, pasar rakyat/ tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Kemudian, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining kesehatan. 

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 12 Februari 2022: Keluarkan 13 Kali Guguran Lava Pijar 1,8 Km ke Barat Daya

Adapun, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi. Di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan Prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Waktu makan maskimal 60 menit. 

Restoran, rumah makan ataupun kafe yang berjualan pada malam hari dapat beroperasi dengan prokes ketat.

Kemudian, mulai buka pukul 18.00 dan tutup 00.00 WIB. Kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maskimal 2 orang.

Waktu makan 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Intruksi Bupati tersebut diharapkan dapat dipatuhi dan masyarakat saling peduli. 

"Harapannya, kita saling bahu-membahu. Mari kita bekerja sama. Karena ketika tahun kemarin kita bekerja sama secara terpadu, masyarakat tidak abai terhadap prokes, kan kita turun level signifikan. Sekali lagi, kami tidak bisa melakukan sendiri, harus kerjasama dengan berbagai pihak agar Covid-19 varian Omicron ini tidak menyebar secara masif di Kabupaten Sleman," kata dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved