Kecelakaan Bus di Bantul

Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul, Polisi Gandeng KNKT dan Mercy

Polres Bantul dibantu TTA Korlantas Polri dan Ditlantas Polda DIY serta KNKT dan pihak pemegang merk Mercedes Benz atau Mercy

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM
Kecelakaan bus pariwisata di Jalan Imogiri-Mangunan, tepatnya di bawah Bukit Bego, Imogiri, Bantul , Minggu (6/2/2022) siang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka 

Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap izin trayek bus pariwisata. "Karena soal perizinan itu kewenangan pusat," pungkasnya.

Santunan untuk para korban

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjenguk korban kecelakaan bus wisata di RS PKU Muhammadiyah Bantul, Senin (7/2/2022).

Didampingi Kepala PT Jasa Raharja Cabang DIY Agus Doto Pitono, Rivan menjelaskan bahwa total ada 13 korban meninggal serta 34 orang lainnya mengalami luka-luka.

“Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia. Kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," ungkapnya.

Sedangkan untuk penumpang yang mengalami luka-luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit yang menangani, yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul, dan RSUD Panembahan Senopati Bantul.

Sehingga korban tidak perlu khawatir karena seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung Jasa Raharja.

Rivan menyatakan, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, dan untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017. Pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJS.

Sehingga jika biaya perawatan tidak mencukupi karena melebihi nominal Rp20 juta, akan dibantu dengan BPJS.

"Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur," jelasnya. (nto/mur/hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved