Kecelakaan Bus di Bantul

Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul, Polisi Gandeng KNKT dan Mercy

Polres Bantul dibantu TTA Korlantas Polri dan Ditlantas Polda DIY serta KNKT dan pihak pemegang merk Mercedes Benz atau Mercy

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM
Kecelakaan bus pariwisata di Jalan Imogiri-Mangunan, tepatnya di bawah Bukit Bego, Imogiri, Bantul , Minggu (6/2/2022) siang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka 

Evaluasi Dinas Perhubungan DIY

Bus pariwisata berpenumpang mengalami kecalakaan di kawasan Bukit Bego, Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/22).
Bus pariwisata berpenumpang mengalami kecalakaan di kawasan Bukit Bego, Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/22). (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan jika jalan Imogiri, Wukirsari, Bantul termasuk jalur rawan kecelakaan. Kejadian seruapa pernah alami rombongan bus pariwisata pada 2017 silam.

"Maka dari itu ini perlu adanya evaluasi terkait geometri jalannya," katanya, Senin (7/2/2022).

Selain curam, kanan-kiri jalur tersebut merupakan jurang-jurang yang cukup dalam.

Dengan kondisi geometri tersebut sangatlah sulit untuk membuat jalur penyelamat seperti yang biasa ditemui di jalan tol.
“Nah, ini ke depan kami perlu juga evaluasi bersama-sama," ungkapnya.

Meski jalur tersebut merupakan jalan provinsi, namun evaluasi bukan menjadi keharusan Pemda DIY. Pemkab Bantul dan Gunungkidul juga akan dilibatkan dalam evaluasi jalur. Sebab ruas jalur jalan Imogiri-Mangunan menjadi jalur strategis penghubung destinasi wisata Bantul dan Gunungkidul.

Langkah awal yang dapat dilakukan sementara ini, pihak terkait akan membatasi kapasitas moda transportasi yang menuju jalur tersebut.

Made berpesan, sopir bus yang kurang berpengalaman melintasi jalur curam Imogiri-Mangunan sebaiknya jangan memaksakan diri.

Made pun menegaskan bahwa kelaikan kendaraan menjadi sangat penting untuk meminimalisasi laka lantas. Pasalnya, ketika fasilitas jalan sudah lengkap beserta rambu-rambu yang memadai namun kendaraan yang digunakan tak laik jalan pun akan percuma.

Kondisi ini memicu risiko tinggi dan fatalitas saat berkendara.

Made juga menyinggung terkait izin trayek bus pariwisata.

Izin trayek meliputi status pemeriksaan armada kendaraan yang akan digunakan.

"Karena kadang-kadang mereka curangnya misal mereka masuk pengujian, itu onderdilnya diganti baru. Begitu selesai uji diganti lagi dengan onderdil lama," terang Made. "Ini kadang yang namanya manipulasi hasil seperti itu," sambungnya.

Adanya peristiwa kecelakaan yang menewaskan 13 penumpang ini membuat Dishub DIY bergegas melakukan evaluasi dari sisi perlengkapan fasilitas jalan, faktor kelalaian manusia, dan moda transportasi yang digunakan.

"Perusahaan kendaraan punya kewajiban juga untuk memberi pengetahuan kepada sopir. Jadi pada kondisi apa, dia harus bagaimana," tegas Made.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved