Calon Transmigran Asal Kulon Progo Batal Diberangkatkan ke Kalteng, Imbas Adanya Penolakan

Pembatalan terjadi karena adanya gelombang penolakan dari warga di lokasi transmigrasi.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Calon Transmigran asal Kulon Progo batal diberangkatkan ke Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pembatalan terjadi karena adanya gelombang penolakan dari warga di lokasi transmigrasi.

Pengantar Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo, Dedy Santoso, menjelaskan pembatalan itu diinformasikan oleh Kementerian Transmigrasi RI.

"Kementerian Transmigrasi dan Pemerintah Daerah Sukamara telah membatalkan daerah tersebut menjadi lokasi transmigrasi," kata Dedy pada wartawan, Selasa (12/08/2025).

Keputusan pembatalan diambil setelah adanya gelombang penolakan dari warga di sejumlah daerah di Kalimantan.

Mereka menolak kedatangan para Transmigran yang datang dari Pulau Jawa.

Menurut Dedy, pihaknya padahal sudah melakukan persiapan sejak Juli lalu.

Seperti proses seleksi untuk keluarga yang akan menjadi calon transmigran dan hasilnya tinggal diumumkan.

"Namun pengumuman kami tunda dulu mengingat adanya keputusan pembatalan lokasi transmigrasi," ujarnya.

Baca juga: Bupati Kulon Progo Sampaikan Rencana Bangun Sarpras Olahraga di Tiap Kalurahan

Meski begitu, Dedy memahami keputusan tersebut diambil demi menjaga keselamatan dan keamanan para calon transmigran. Termasuk menjaga agar konflik tidak semakin membesar.

Saat ini, pihaknya pun hanya bisa menunggu keputusan dari pusat terkait lokasi transmigrasi yang baru.

Setelah ada keputusan, barulah hasil seleksi calon transmigran akan diumumkan.

"Kami juga berharap pembatalannya tidak berpengaruh pada kuota calon transmigran untuk Kulon Progo," kata Dedy.

Ia mengatakan Kulon Progo mendapat kuota 5 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi peserta Program Transmigrasi 2025. Awalnya, kuota yang diberikan hanya 2 KK.

Namun kuotanya kemudian ditambah menjadi 5 KK oleh Pemda DIY.

Penambahan dilakukan setelah usulan tambahan anggaran untuk program Transmigrasi dari Kabupaten Kulon Progo disetujui.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved