Berita Kriminal Hari Ini
BEJAT, Seorang Kakek di Sleman Tega Setubuhi Bocah 7 Tahun Sebanyak Tiga Kali
Seorang Kakek di Sleman, YR berusia 80 tahun, tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
YR, pelaku yang diduga mencabuli bocah 7 tahun dihadirkan saat press release di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022)
Rony mengungkapkan, aksi pencabulan pelaku kepada korban terungkap ketika korban akhirnya bercerita kepada orangtuanya.
Akibat aksi bejat itu, selaput dara korban menurutnya rusak. Selain itu, korban secara psikis juga terdampak.
Petugas Kepolisian kemudian menangkap pelaku di wilayah Prambanan, dan saat ini ditahan di rutan Polres Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam perkara tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan.
"Barang bukti yang kami amankan, satu potong celana dalam milik korban," tuturnya. (rif)
Berita Terkait