Aturan Main Baru Kriteria Pasien Covid-19 yang Harus Dirawat di RS, Isoman dan Isoter
Angka kasus Covid-19 di Tanah Air meroket. Ada aturan main baru kriteria Pasien Covid-19 yang harus dirawat di RS, Isoman dan Isoter.
Dua paket obat yang tersedia yaitu:
Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet
Paket B untuk pasien bergejala ringan, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tabet, Favirapir 200 mg 40 kapsul atau Molnupiravir 200 mg 40 tab, dan parasetamol tablet 500 mg (jika dibutuhkan).
3. Isolasi terpusat (isoter)
Adapun isoter dapat dilakukan pasien bergejala ringan atau tanpa gejala, sesuai kategori pasien isoman, tapi tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau Satgas setempat. Isolasi terpusat dilakukan di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Sebagai tambahan informasi, kriteria pasien sembuh atau selesai isolasi untuk isoman dan isoter sebagai berikut: Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan kata lain, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
Untuk kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Pasien Covid-19 yang Harus Dirawat di Rumah Sakit, Isoman, dan Isoter"