Aturan Main Baru Kriteria Pasien Covid-19 yang Harus Dirawat di RS, Isoman dan Isoter

Angka kasus Covid-19 di Tanah Air meroket. Ada aturan main baru kriteria Pasien Covid-19 yang harus dirawat di RS, Isoman dan Isoter.

Editor: ribut raharjo
FREEPIK via kompas.com
Ilustrasi Isolasi Mandiri 

* Pasien yang dirawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis akan dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri dengan syarat memenuhi kriteria isolasi Kemenkes.

* Adapun kasus konfirmasi Covid-19 bagi warga negara Indonesia yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat menggunakan bukti identitas berupa paspor dan surat jaminan pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit untuk dapat dirawat di rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Sebaiknya, pelaku perjalanan internasional bergejala ringan atau tanpa gejala melakukan isolasi di tempat isolasi khusus untuk luar negeri, sedangkan bergejala sedang dan berat melakukan isolasi di rumah sakit.

Pada kasus konfirmasi dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

2. Isolasi mandiri (isoman)

Isoman dapat dilakukan bagi pasien terkonfirmasi positif corona tanpa gejala atau bergejala ringan, dengan syarat memenuhi ketentuan yang ada.

Gejala ringan dapat meliputi batuk, pilek, demam, dan saturasi oksigen di atas 95 persen.

Secara klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sementara itu, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya meliputi pasien harus bisa tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika di lantai terpisah, ada kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan bisa mengakses pulse oksimeter.

“Bagi masyarakat yang terpapar namun gejala ringan seperti batuk, pilek, atau demam, saturasi oksigen masih di atas 95 persen, sebaiknya isoman di rumah atau isoter saja. Apalagi jika tidak ada komorbid berat atau bukan lansia,” kata Nadia.

“Jika masyarakat yang terpapar menjalankan imbauan ini sesuai dengan aturan Kemenkes, angka keterisian rumah sakit bisa berkurang hingga 60-70 persen,” lanjut dia.

Adapun layanan telemedisin bisa diakses melalui laman isoman.kemkes.go.id, dan diperuntukkan bagi pasien yang melakukan RT-PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes.

Nantinya, masyarakat dapat berkonsultasi melalui platform-platform telemedisin secara daring dan akan mendapatkan resep sesuai kondisi. Setelah itu, resep dapat ditebus melalui isoman.kemkes.go.id/pesan_obat, dan hanya pasien dengan kategori layak isoman yang akan mendapatkan obat dan vitamin gratis.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved