Aturan Main Baru Kriteria Pasien Covid-19 yang Harus Dirawat di RS, Isoman dan Isoter
Angka kasus Covid-19 di Tanah Air meroket. Ada aturan main baru kriteria Pasien Covid-19 yang harus dirawat di RS, Isoman dan Isoter.
TRIBUNJOGJA.COM - Angka kasus Covid-19 di Tanah Air meroket. Ada aturan main baru tentang kriteria Pasien Covid-19 yang harus dirawat di RS, Isoman dan Isoter
Tren kenaikan kasus infeksi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menuai perhatian banyak pihak.
Data secara nasional hingga 6 Februari 2022 pukul 13.00, jumlah pasien corona yang dirawat di rumah sakit berjumlah 18.966 orang.
Artinya, tingkat keterisian BOR nasional saat ini berada pada kisaran 23,35 persen dari 81.235 kapasitas tempat tidur Covid-19 yang tersedia.
Maraknya kasus Omicron membuat setiap orang harus waspada dan mempunyai bekal yang cukup untuk menghadapinya.
Meskipun mayoritas kasus positif Omicron yang dilaporkan lebih ringan dibandingkan Delta, varian baru ini tidak boleh diremehkan.
Bagaimana penentuan perawatan kasus Omicron di Indonesia?
Seluruh pasien positif corona, baik tanpa gejala, bergejala ringan, sedang, hingga parah, harus menjalani isolasi mandiri (isoman), isolasi terpusat (isoter), atau di rumah sakit sesuai kondisi masing-masing.
1. Rumah sakit
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, rumah sakit dapat diperuntukkan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan, seperti bergejala sedang hingga kritis dan kelompok lanjut usia (lansia).
“Kami berharap masyarakat dapat benar-benar waspada dan mengetahui kondisi ini dengan baik, bahwa penularan dari varian Omicron ini lebih cepat daripada varian of concern Covid-19 yang lain, namun kasus kesakitan maupun kematian akibat varian ini rendah," ujar Nadia dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
"Sehingga, rumah sakit sebaiknya digunakan oleh pasien yang benar-benar membutuhkan, yaitu mereka yang memiliki gejala sedang hingga kritis,” lanjut dia.
Merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, berikut kasus-kasus yang dapat dirawat di rumah sakit:
* Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat hingga kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19
* Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan, disertai komobid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.