Prancis Ikut Cabut Aturan Wajib Memakai Masker di Luar Ruangan
Pelonggaran beberapa pembatasan yang diberlakukan untuk mengekang lonjakan Covid-19 ini mulai diterapkan pada Rabu (2/2/2022).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Negara-negara di Eropa mulai mencabut kebijakan kewajiban memakai masker di luar ruangan.
Kebijakan ini pertama kali dilaksanakan oleh Denmark, lalu diikuti oleh Prancis.
Pelonggaran beberapa pembatasan yang diberlakukan untuk mengekang lonjakan Covid-19 ini mulai diterapkan pada Rabu (2/2/2022).
Mulai Rabu, mengenakan masker wajah di luar ruangan tidak lagi wajib.
Batas kapasitas penonton untuk teater, konser, pertandingan olahraga, dan acara lainnya juga telah dicabut.
Bekerja dari rumah juga tidak lagi diwajibkan, meski tetap sangat disarankan.
Lalu tahap kedua pelonggaran ditetapkan pada 16 Februari 2022, ketika klub malam dapat dibuka kembali setelah ditutup pada bulan Desember.
Kemudian area berdiri akan diizinkan lagi di konser, acara olahraga, dan bar.
Makan dan minum juga akan diizinkan di stadion, bioskop, dan transportasi umum mulai tanggal tersebut.
Pihak berwenang Prancis berharap, penurunan kasus Covid-19 baru-baru ini dapat segera mengurangi banyaknya pasien di rumah sakit.
Di sisi lain, langkah itu telah memecah belah para ahli setelah pihak berwenang melaporkan rekor infeksi Covid-19 bulan lalu.
Sementara para kritikus menuduh pemerintah membuat keputusan tergesa-gesa untuk kembali ke keadaan normal.
Tetapi Presiden Emmanuel Macron bertaruh bahwa vaksinasi yang meluas akan mengekang pandemi, dengan bukti inokulasi sekarang diperlukan untuk izin kesehatan yang digunakan untuk mengakses segala sesuatu mulai dari bar dan restoran hingga bioskop dan transportasi umum jarak jauh, sebagaimana diberitakan oleh CNA.
Pemerintah mengatakan lebih dari 90 persen orang dewasa telah divaksinasi.
Suntikan booster atau bukti pemulihan dari Covid-19 akan diperlukan untuk membuat kartu kesehatan baru, karena hasil tes negatif tidak lagi diterima.
