Akhir Cerita Mahasiswa Tukang Remas Payudara, Beraksi Secara Acak
warga Kampung Sragen Manggis RT 13 RW 05, Kelurahan Sragen Wetan, itu ditetapkan sebagai tersangka kasus begal payudara
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Polri.go.id
Warga Kampung Sragen Manggis RT 13 RW 05, Kelurahan Sragen Wetan, itu ditetapkan sebagai tersangka kasus begal payudara.
Tersangka diketahui bernama Faiz Phalguna Saniscara Rohmanto (25).
"Pengakuan tersangka, pelaku melakukan aksi tersebut secara acak. Aksi terhadap MH dilakukan di bawah jalan tol di Dukuh Karang Tengah, Desa Sidoarjo, pada Minggu (23/1/2022) pukul 11.30 WIB," kata Kapolres ketika pers release, Kamis (27/1/2022).
"Kedua korban ini sebenarnya berniat mengejar pelaku. Namun, pelaku langsung tancap gas dan berkerumun dengan kendaraan lain. Sehingga, korban mengurungkan niatnya," kata Ardi dikutip dari Tribunbanyumas.
Kapolres mengatakan, Faiz akan dijerat menggunakan Pasal 289 KUHP karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul karena merusak kesopanan.
Faiz terancam hukuman sembilan tahun penjara. ( Mahfira Putri Maulani )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mertua-vs-menantu-di-probolinggo-lapor-polisi-dengar-ukuran-alat-kelamin-penyebab-anaknya-meninggal.jpg)