Akhir Cerita Mahasiswa Tukang Remas Payudara, Beraksi Secara Acak
warga Kampung Sragen Manggis RT 13 RW 05, Kelurahan Sragen Wetan, itu ditetapkan sebagai tersangka kasus begal payudara
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Sragen -- Warga Kampung Sragen Manggis RT 13 RW 05, Kelurahan Sragen Wetan, itu ditetapkan sebagai tersangka kasus begal payudara.
Tersangka diketahui bernama Faiz Phalguna Saniscara Rohmanto (25).
Peristiwa tersebut terjadi saat korban mengendarai sepeda motor hendak menuju Toserba Luwes di Jalan Raya Sukowati Sragen.
Faiz membututi korban dari belakang.
Setiba di bawah jembatan, kendaraan korban dipepet dan pelaku langsung meremas payudara korban sebanyak satu kali.
Sebelum kabur, pelaku juga sempat menarik tali BH korban.
Aksi serupa juga dilakukan terhadap korban AA, yang hanya berselang 3 jam, pada hari yang sama.
Kejadian kedua berlangsung di Jalan Raya Ngarum, dekat SPBU Bantar Sragen.
Saat itu, AA mengendarai motor, hendak menengok ibunya di Gondang, Sragen.
Saat di lokasi, tiba-tiba, motornya dipepet pelaku.
Pelaku kemudian secara cepat meremas payudara bagian kanan dengan tangan kiri, selanjutnya tancap gas.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, Faiz yang merupakan mahasiswa itu beraksi dua kali.
Kedua korban berinisial MH (22) dan AA (32), sudah melapor ke Polres Sragen.
Mereka memberikan kesaksian kepada penyidik Satreskrim Polres Sragen.
Ardi mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya.
"Pengakuan tersangka, pelaku melakukan aksi tersebut secara acak. Aksi terhadap MH dilakukan di bawah jalan tol di Dukuh Karang Tengah, Desa Sidoarjo, pada Minggu (23/1/2022) pukul 11.30 WIB," kata Kapolres ketika pers release, Kamis (27/1/2022).
"Kedua korban ini sebenarnya berniat mengejar pelaku. Namun, pelaku langsung tancap gas dan berkerumun dengan kendaraan lain. Sehingga, korban mengurungkan niatnya," kata Ardi dikutip dari Tribunbanyumas.
Kapolres mengatakan, Faiz akan dijerat menggunakan Pasal 289 KUHP karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul karena merusak kesopanan.
Faiz terancam hukuman sembilan tahun penjara. ( Mahfira Putri Maulani )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mertua-vs-menantu-di-probolinggo-lapor-polisi-dengar-ukuran-alat-kelamin-penyebab-anaknya-meninggal.jpg)