ADVERTORIAL
Kantor Imigrasi Yogyakarta Luncurkan Aplikasi M Paspor dan Cekal Online di Hari Bhakti ke-72
Aplikasi M Paspor merupakan terobosan baru agar masyarakat tidak lagi kesulitas saat memohon paspor ke kantor imigrasi.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Terkait sistem Cekal Online, Andry mengatakan, prinsipnya hampir sama dengan sistem M Paspor.
Baca juga: Perketat Mekanisme Pengawasan Investor Asing, Kantor Imigrasi Yogyakarta Sinergi dengan Pemda
Pihak kementerian dan lembaga yang boleh mengajukan cekal sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa mengunggah permohonan cekal ke aplikasi Cekal Online.
Aplikasi tersebut tidak bisa digunakan umum dan hanya beberapa kementerian dan lembaga saja yang boleh menggunakan.
“Jadi, cekal itu ada dua ya, cegah dan tangkal. Kalau cegah, itu yang boleh melakukan ya Kementerian Hukum dan HAM, juga KPK, Kepolisian dan Kemenkeu yang berhubungan dengan perpajakan,” paparnya.
Sementara, hanya pihak imigrasi yang bisa melakukan penangkalan.
“Cegah itu biasanya instansi mengajukan surat, kemudian kita terima, proses dan input ke sistem cekal. Sekarang tidak, semua bisa diunggah oleh instansi itu sendiri dan langsung terkoneksi dengan sistem dirjen imigrasi,” katanya.
Selain paperless, proses seperti itu dinilai lebih cepat.
“Kecepatan itu penting dalam permintaan cekal. Kalau tidak cepat, maka buronannya kabur dari Indonesia,” tandas Andry. ( Tribunjogja.com )