Perketat Mekanisme Pengawasan Investor Asing, Kantor Imigrasi Yogyakarta Sinergi dengan Pemda

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menginisiasi seminar yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan keimigrasian terhadap investor asing di DI

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ardhike Indah
Seminar mekanisme pengawasan keimigrasian terhadap investor asing di wilayah DI Yogyakarta digelar secara hybrid di Royal Ambarrukmo, Kamis (16/12/2021) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menginisiasi seminar yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan keimigrasian terhadap investor asing di DI Yogyakarta.

Kantor Imigrasi Yogyakarta berupaya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) dari setiap wilayah yang ada di DIY.

Acara tersebut digelar di Royal Ambarrukmo, Kamis (16/12/2021) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kantor Imigrasi Yogyakarta.

“Ke depan, pengawasan itu harus bersifat tematik, tersegmentasi. Saat ini kita mulai melihat segmen mahasiswa asing, juga investor asing, di masa yang akan datang bisa saja kita mengawasi seniman asing,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady PhD kepada wartawan di sela-sela acara.

Dia menjelaskan, dengan pengawasan yang lebih tersegment, maka pemangku kebijakan bisa lebih mudah menciptakan indikator apa saja yang perlu diawasi.

Baca juga: 598 Personel Gabungan Akan Amankan Tempat Keramaian dan Tempat Wisata Saat Nataru di DIY 

Menurutnya, pengawasan akan berfokus pada siapa yang diawasi, apa yang diawasi dan bagaimana mekanisme pengawasannya.

Untuk itu, Andry menilai, perlu ada sinergi antara pemerintah daerah (pemda) dan pihak keimigrasian agar setiap orang asing yang masuk memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat Yogyakarta.

“Misalnya, ini terkait investor. Kita tidak bisa hanya mengawasi tindak-tanduk kriminalnya saja kan. Itu mudah, tapi kita mulai awasi juga, investasi yang ada ini bermanfaat tidak? Kalau tidak, kan sia-sia pemerintah ngasi visa investasi,” ucap Andry.

Ia cukup yakin, apabila nanti Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) mulai dilaksanakan, pasti ada investor asing yang masuk ke Indonesia.

Maka, mekanisme pengawasan harus mulai dirancang sejak sekarang. Setelah mekanisme yang seimbang ditemukan, dikatakan Andry, pihaknya akan memberi contoh ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan begitu, model mekanisme pengawasan investor asing yang diinisiasi di Yogyakarta bisa digunakan atau dimodifikasi ke setiap daerah demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.

“Di Yogyakarta ini, investor asing juga meningkat sejak 2019. Ini perlu diawasi apakah investasi bisa bermanfaat atau tidak. Mereka pilih Yogyakarta karena iklimnya yang lebih nyaman,” tukasnya.

Baca juga: Dinas Kesehatan Pastikan Covid-19 Varian Omicron Belum Ditemukan di Kota Yogyakarta

Sementara, Wakil Gubernur DI Yogyakarta, Paku Alam X yang turut hadir dalam seminar mengatakan pihaknya akan mendukung apa yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

“Kami merasa harus bersinergi. Apapun yang terjadi, kami tidak bisa sendirian. Mereka ini kan kompeten di bidang masing-masing, maka kami sepakar untuk sinergi,” ucapnya.

Dengan sinergi pemerintah, menurutnya, pengawasan terhadap investor asing bisa semakin mudah.

“Ini bisa menjadi pilot project ya bagaimana sebetulnya kolaborasi dibutuhkan dan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing,” tukasnya. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved