598 Personel Gabungan Akan Amankan Tempat Keramaian dan Tempat Wisata Saat Nataru di DIY 

Menjelang perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022, Satgas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai bersiap melakukan pengawasan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022, Satgas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai bersiap melakukan pengawasan dan pengamanan.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 DIY Noviar Rahmad menjelaskan, perayaan Natal jatuh pada 24 Desember 2021. 

Kendati demikian, pengamanan dan pengawasan penegak hukum akan dimulai per tanggal 21 Desember 2021.

"Walaupun ketentuannya nataru mulai tanggal 24 (Desember) sampai tanggal 2 (Januari), kami sudah mulai pengawasan nanti tanggal 21 Desember sampai tanggal 2 Januari," kata Noviar di Kepatihan, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Dinas Kesehatan Pastikan Covid-19 Varian Omicron Belum Ditemukan di Kota Yogyakarta

Noviar mengungkapkan, karena pembatalan rencana PPKM Level 3 maka penyekatan di wilayah perbatasan tidak dapat dilakukan. 

Namun fokus pengamanan bergeser di pusat keramaian, tempat usaha serta destinasi wisata. 

Sedangkan untuk perbatasan pengecekan syarat perjalanan akan dilakukan Dishub dan kepolisian. 

Dia menjelaskan, rencananya tim Gakkum Satgas Covid-19 DIY akan mengerahkan 598 personil gabungan terdiri dari Satpol PP DIY, TNI dan Polri. 

Para penegak hukum itu akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan selama Nataru

Noviar mengatakan, dari jumlah personel yang dikerahkan, sebanyak 270 personil  akan ditugaskan untuk mengecek kerumunan yang terjadi difasiltas umum, tempat usaha misalnya mall dan restoran. 

"Pengawasan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha. Kemudian secara acak akan dicek vaksinasi baik masyarakat maupun wisatawan, serta kelengkapan test antigen 1 kali 24 jam atau PCR 3 kali 24 jam," ungkapnya. 

Sementara 328 personil lainnya bertugas mengawasi protokol kesehatan di destinasi wisata. 

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Dewa United vs PSIM Yogyakarta : Prediksi Laga dan Link Live Streaming

"Terdapat 33 titik destinasi wisata yang akan kami awasi khusus terkait protokol kesehatan maupun terkait dengan vaksin dan antigen dari para pengunjung," jelasnya. 

Dia menjelaskan, segala pelanggaran prokes yang ditemukan akan diberikan sanksi sesuai dengan Pergub DIY nomor 24 Tahun 2021. 

Bagi perorangan sanksi yang diberikan mulai terguran lisan, hingga kerja sosial. 

"Untuk tempat usaha yang melakukan pelanggaran satu kali maka akan dipanggil ke Satpol PP untuk pembinaan. Lalu, jika masih melakukan pelanggaran maka akan ditutup 3 x 24 jam," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved