ADVERTORIAL
Kantor Imigrasi Yogyakarta Luncurkan Aplikasi M Paspor dan Cekal Online di Hari Bhakti ke-72
Aplikasi M Paspor merupakan terobosan baru agar masyarakat tidak lagi kesulitas saat memohon paspor ke kantor imigrasi.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Di Hari Bhakti Imigrasi ke-72, Kantor Imigrasi Yogyakarta menyelenggarakan syukuran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Jalan Raya Solo-Yogyakarta Km 10, Depok, Sleman, Kamis (27/1/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady PhD menjelaskan, di usia 72 tahun ini, kantor imigrasi selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan ke publik, termasuk penegakan hukum dan fungsi lainnya.
“Hari ini, kami juga meluncurkan aplikasi M Paspor dan Cekal Online ya. Jadi, nantinya ada perubahan sistem antrian paspor,” kata Andry di sela-sela kegiatan.
Dia mengatakan, aplikasi M Paspor merupakan terobosan baru agar masyarakat tidak lagi kesulitas saat memohon paspor ke kantor imigrasi.
Baca juga: Program Eazy Passport Kantor Imigrasi Yogyakarta Mudahkan Masyarakat Urus Paspor
Dijelaskan Andry, di aplikasi M Paspor tersebut, masyarakat dimungkinkan untuk bisa mengambil nomor antrean sekaligus mengunggah berkas yang dibutuhkan untuk memohon paspor.
Dengan begitu, pemohon tidak perlu lagi membawa berkas tersebut ke kantor imigrasi lantaran sudah diunggah terlebih dahulu di sistem keimigrasian.
Pihak imigrasi pun bisa memverfikasi berkas dengan cepat karena diselaraskan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ya, ini membuat jadi lebih aksesibel ya untuk bantu masyarakat memohon paspor. Kami akan segera sosialisasi secara maraton di beberapa waktu ke depan,” paparnya.
Ditanya mengenai nasib aplikasi Antrean Paspor Online (Apapo) yang masih banyak digunakan masyarakat saat ini, Andry mengungkap, aplikasi itu akan ditutup secara perlahan-lahan.
“Di Yogya sudah kami terapkan ya. Ada kuota 10 persen dari jumlah permohonan rata-rata sehari. Jadi, baru 10 orang yang bisa buka. Sisanya, pakai aplikasi sebelumnya,” ungkap Andry.
Ia optimis bahwa aplikasi M Paspor itu membuat alur permohonan paspor menjadi lebih simpel dan mengurangi penggunaan kertas atau paperless.
Disinggung terkait tarif permohonan paspor, Andry mengatakan, harganya masih sama meski pelayanannya meningkat.
Untuk paspor biasa seharga Rp 350 ribu dan paspor elektrnik Rp 650 ribu.
“Dengan M Paspor itu, waktu permohonan paspor bisa terpangkas. Sebelumnya kan pemohon verifikasi dokumen dulu di booth verifikasi, tapi dengan M Paspor, pemohon bisa langsung masuk ke ruang wawancara,” terang Andry.