Berita Kota Yogya Hari Ini
Pemkot Yogyakarta Bongkar 30 Tiang Pancang Fiber Optik Belum Berizin
Sebanyak 30 tiang pancang yang hendak digunakan untuk pemasangan kabel fiber optic di wilayah Kota Yogyakarta terpaksa dibongkar pada Rabu (20/1/2022)
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 30 tiang pancang yang hendak digunakan untuk pemasangan kabel fiber optic di wilayah Kota Yogyakarta terpaksa dibongkar pada Rabu (20/1/2022) lalu.
Pembongkaran itu dilakukan jajaran Satpol PP, karena proses perizinan belum ditempuh pihak pemasang.
Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta, Tri Haryanto, menandaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021, tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Baca juga: Omicron Menyebar Cepat, Menkes Prediksi Puncak Penularan Terjadi Pada Akhir Februari 2022
"Sebagaimana yang telah diatur dalam Perda, maka setiap bentuk pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi di Kota Yogyakarta harus dimintakan izin terlebih dahulu, sebelum dipasang," urai Haryanto, Kamis (21/1/22).
Ia menyampaikan, Dismominfosan bersama tim pemantau telekomunikasi menyusuri kawasan Kota Yogyakarta, serta menemukan puluhan optik yang telah berdiri dan terpasang di beberapa titik.
Sementara 30 tiang tidak berizin yang dibongkar, ada di Wirobrajan dan Rejowinangan.
"Jadi, jenis pelanggaran tersebut kami tindak tegas dengan pencabutan tiang. Kemudian, bagi pemilik tiang kami minta mengurus perizinannya terlebih dulu," tandasnya.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut 86,6 persen Masyarakat Indonesia Sudah Memiliki Antibodi
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto menyampaikan, bahwa operasi pengawasan infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan upaya menjaga ketertiban dan penataan tiang pancang agar tertata rapi, selaras dengan lokasi pemasangan.
"Kami berharap pemilik segera memproses perizinan di Pemkot, agar tiangnya bisa bermanfaat untuk masyarakat juga. Tapi, adanya pelanggaran yang masih kita temukan ini kan menunjukkan banyak yang abai," terangnya.
"Kondisi tiang yang dibogkar itu juga belum terpasang kabel fiber optiknya, sehingga memudahkan kami dalam pencabutan. Jadi, itu tidak merugikan, atau menggangu konsumen yang memanfaatkan layanannya," pungkas Dodi. (aka)