Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Profil Hakim yang Memberi Putusan

Hakim Lingga Setiawan yang memberi putusan kepada Gaga Muhammad merupakan salah satu hakim yang mumpuni dibidangnya.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan untuk Gaga Muhammad yakni 4,5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 Juta 

“Aku mewakili sekeluarga berterimakasih kepada hakim dan jaksa.

Terimakasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna” tulis Greta Iren di akun instagram pribadinya dengan menyebutkan akun instagram Pengadilan Negeri Jakarta Timur (@pn_jakartatimur) dan Humas Mahkamah Agung (@humasmahkamahagung).

gaga 3
Greta Iren mengucapkan terimakasih

“Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini yaa” tambah Greta Iren di story instagram dengan latar hitam.

Hakim yang memberi putusan kepada Gaga Muhammad merupakan salah satu hakim yang mumpuni dibidangnya.

Lingga Setiawan merupakan hakim ketua yang memimpin keberjalanan kasus dari kecelakaan tunggal Gaga Muhammad dan Edelenyi Laura Anna.

hakim lingga setiawan
hakim lingga setiawan

Hakim Ketua Lingga Setiawan pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sleman yang bertempat di Jalan KRT. Pringgodiningrat No.1 Beran, Sleman, Yogyakarta.

Lalu pada 17 Februari 2017 Hakim Lingga Setiawan dipindah tugaskan ke Pengadilan Negeri Wonogiri dengan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Wonogiri.

Tak sampai disitu, beliau juga pernah menjadi ketua Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pada 7 Agustus 2020, Hakim Lingga Setiawan dimutasi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada data yang dimuat di laman PDDIKTI, Hakim Lingga Setiawan juga masih aktif  mengajar praktik Peradilan Pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. *(MG/FauziahRahmaPradanti)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved