Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Profil Hakim yang Memberi Putusan
Hakim Lingga Setiawan yang memberi putusan kepada Gaga Muhammad merupakan salah satu hakim yang mumpuni dibidangnya.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA - Kasus kecelakaan tunggal yang dialami 2 tahun lalu oleh Gaga Muhammad dan mendiang Edelenyi Laura Anna terus berlanjut.
Gaga Muhammad yang dulunya adalah seorang selebgram terkenal ini kembali dengan menjadi tersangka kasus kecelakaan tunggal hingga menyebabkan mendiang mantan pacarnya lumpuh.
Sempat bungkam selama 2 tahun sebelum buka suara soal perilaku Gaga terhadap mendiang Laura.

Pada akhir tahun 2021 kemarin, mendiang Laura membongkar kronologis kecelakaan hingga perilaku Gaga yang jauh dari kata tanggung jawab.
Laura menuturkan bahwa pada saat kejadian, Laura ingat betul kalau Gaga sedang mabuk atau sedang di alam bawah sadar yang menyebabkan kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.

Gaga sendiri sempat mengelak dan tidak mau mengakui atas pernyataan yang diungkapkan mendiang Laura kepada dirinya.
Selain menyebabkan Laura lumpuh dan memerlukan pengobatan yang tidak biasa, Gaga juga lari dari tanggung jawab dengan berhubungan dengan wanita lain di saat Laura sedang merasakan sakit.
Gaga juga membawa kabur uang Laura dengan cara menggesek ATM Laura tanpa izin dan tanpa sepengetahuan keluarga Laura.
Hal ini yang membuat netizen semakin yakin bahwa Gaga pantas diberi hukuman seberat-beratnya.

Hari ini, pada tanggal 19 Januari 2022, sidang putusan final akhirnya dikeluarkan oleh Majelis Hakim kepada Gaga Muhammad.
Gaga dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dengan denda 10 Juta.
Denda yang tidak segera dibayarkan akan menambah panjang waktu Gaga di jeruji besi selama 2 bulan.
Baca juga: KABAR ARTIS: Hari Ini Sidang Vonis Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna Berharap Hukuman Maksimal
Netizen sendiri tampak tidak terima dengan putusan yang diberi kepada Gaga Muhammad, namun dengan hati yang lapang, kakak Laura Greta Iren turut mengucapkan terimakasih kepada segenap hakim yang sudah memberi putusan dengan sepantasnya.
