Kabar Artis

KABAR ARTIS: Hari Ini Sidang Vonis Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna Berharap Hukuman Maksimal

Hari ini, Gaga Muhammad akan menjalani sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2019. Pembacaan vonis dibacakan di Pengadila

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Mona Kriesdinar
Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan untuk Gaga Muhammad yakni 4,5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 Juta 

TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini, Gaga Muhammad akan menjalani sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2019.

Pembacaan vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Kuasa hukum Laura Anna, Silvia berharap selebgram Gaga Muhammad itu bisa mendapatkan vonis seadil-adilnya.

Ia mengatakan, keluarga Laura Anna ingin Gaga mendapat hukuman maksimal dan setimpal.

“Doain ya, kita inginnya sih yang seadil-adilnya. Lagian kan cuma 5 tahun ancaman hukumannya. Kalau 5 tahun tidak mungkin sih, pasti ada pengurangan,” kata Silvia.

Dia memiliki harapan, hukuman itu bisa memberikan efek jera pada Gaga, termasuk sanksi sosial yang bakal diterima meski ia dipenjara.

Baca juga: Greta Irene Bongkar Tabiat Gaga Muhammad, Minta Beli Diamond Mobile Legend Rp 800 Ribu ke Laura Anna

"Kita lebih ya kasih pelajaran saja ke dia, biar nggak kayak gini lagi ke orang lain. Ya hukumannya di dalam sel dan sanksi sosial oleh masyarakat Indonesia ya," tuturnya.

"Habis gimana, kita nggak bisa buat apa-apa lagi. Cuma bisa sampai situ," papar Silvia.

Keluarga Laura Anna sudah memastikan akan mengajukan banding apabila vonis yang dijatuhkan ke Gaga Muhammad lebih ringan dari tuntutan.

"Kalau di bawah 2 atau 3 tahun kayaknya kita harus banding, kita keluarga nggak terima juga ya. Ya nanti kita lihat saja gimana, berdoa, soalnya keluarga kan juga masih kehilangan," kata Silvia.

Silvia juga menyebut selain pidana, ada juga sidang perdata. Akan tetapi, karena Laura Anna meninggal dunia, sidang tersebut selesai.

Baca juga: PLEDOI Terdakwa Laka Lantas Gaga Muhammad, Salahkan Rumah Sakit dan Anggap Laura Anna Lalai

Kondisi mobil yang ditumpangi Laura Anna dan Gaga Muhammad
Kondisi mobil yang ditumpangi Laura Anna dan Gaga Muhammad (instagram @edlnlaura)

"Kemarin kan ada perdata kan, cuma karena almarhum sudah nggak ada, jadi nggak ada perdata. Jadi kita cuma bisa sampai sini aja, putusan," pungkas pengacara Laura Anna.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca juga: Kuasa Hukum : Kecelakaan Laura Anna Bukan Sepenuhnya Kelalaian Gaga Muhammad

Gaga Muhammad dijerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, kakak Laura Anna, Greta Irene juga sempat membocorkan tabiat Gaga Muhammad yang suka meminta uang pada adiknya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved