Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Profil Hakim yang Memberi Putusan

Hakim Lingga Setiawan yang memberi putusan kepada Gaga Muhammad merupakan salah satu hakim yang mumpuni dibidangnya.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan untuk Gaga Muhammad yakni 4,5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 Juta 

TRIBUNJOGJA - Kasus kecelakaan tunggal yang dialami 2 tahun lalu oleh Gaga Muhammad dan mendiang Edelenyi Laura Anna terus berlanjut.

Gaga Muhammad yang dulunya adalah seorang selebgram terkenal ini kembali dengan menjadi tersangka kasus kecelakaan tunggal hingga menyebabkan mendiang mantan pacarnya lumpuh.

Sempat bungkam selama 2 tahun sebelum buka suara soal perilaku Gaga terhadap mendiang Laura.

gaga 4
Gaga dalam postingan instagram laura @edlnlaura

Pada akhir tahun 2021 kemarin, mendiang Laura membongkar kronologis kecelakaan hingga perilaku Gaga yang jauh dari kata tanggung jawab.

Laura menuturkan bahwa pada saat kejadian, Laura ingat betul kalau Gaga sedang mabuk atau sedang di alam bawah sadar yang menyebabkan kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.

Kondisi yang ditumpangi Laura Anna dan Gaga Muhammad
Kondisi yang ditumpangi Laura Anna dan Gaga Muhammad (instagram @edlnlaura)

 

Gaga sendiri sempat mengelak dan tidak mau mengakui atas pernyataan yang diungkapkan mendiang Laura kepada dirinya.

Selain menyebabkan Laura lumpuh dan memerlukan pengobatan yang tidak biasa, Gaga juga lari dari tanggung jawab dengan berhubungan dengan wanita lain di saat Laura sedang merasakan sakit.

Gaga juga membawa kabur uang Laura dengan cara menggesek ATM Laura tanpa izin dan tanpa sepengetahuan keluarga Laura.

Hal ini yang membuat netizen semakin yakin bahwa Gaga pantas diberi hukuman seberat-beratnya.

Gaga Muhammad
Gaga Muhammad (instagram @gagamuhammad.fans)

Hari ini, pada tanggal 19 Januari 2022, sidang putusan final akhirnya dikeluarkan oleh Majelis Hakim kepada Gaga Muhammad.

Gaga dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dengan denda 10 Juta.

Denda yang tidak segera dibayarkan akan menambah panjang waktu Gaga di jeruji besi selama 2 bulan.

Baca juga: KABAR ARTIS: Hari Ini Sidang Vonis Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna Berharap Hukuman Maksimal

Netizen sendiri tampak tidak terima dengan putusan yang diberi kepada Gaga Muhammad, namun dengan hati yang lapang, kakak Laura Greta Iren turut mengucapkan terimakasih kepada segenap hakim yang sudah memberi putusan dengan sepantasnya.

gaga 2
Greta Iren berterimakasih kepada hakim

 

“Aku mewakili sekeluarga berterimakasih kepada hakim dan jaksa.

Terimakasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna” tulis Greta Iren di akun instagram pribadinya dengan menyebutkan akun instagram Pengadilan Negeri Jakarta Timur (@pn_jakartatimur) dan Humas Mahkamah Agung (@humasmahkamahagung).

gaga 3
Greta Iren mengucapkan terimakasih

“Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini yaa” tambah Greta Iren di story instagram dengan latar hitam.

Hakim yang memberi putusan kepada Gaga Muhammad merupakan salah satu hakim yang mumpuni dibidangnya.

Lingga Setiawan merupakan hakim ketua yang memimpin keberjalanan kasus dari kecelakaan tunggal Gaga Muhammad dan Edelenyi Laura Anna.

hakim lingga setiawan
hakim lingga setiawan

Hakim Ketua Lingga Setiawan pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sleman yang bertempat di Jalan KRT. Pringgodiningrat No.1 Beran, Sleman, Yogyakarta.

Lalu pada 17 Februari 2017 Hakim Lingga Setiawan dipindah tugaskan ke Pengadilan Negeri Wonogiri dengan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Wonogiri.

Tak sampai disitu, beliau juga pernah menjadi ketua Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pada 7 Agustus 2020, Hakim Lingga Setiawan dimutasi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada data yang dimuat di laman PDDIKTI, Hakim Lingga Setiawan juga masih aktif  mengajar praktik Peradilan Pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. *(MG/FauziahRahmaPradanti)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved