Pegawai Non-PNS Akan Dihapus Pada 2023, Ini Tanggapan Tenaga Kependidikan dan Guru Madrasah Honorer
Kebijakan khusus itu mereka harapkan lantaran kini pemerintah berencana menghapus pegawai honorer atau non-PNS pada 2023.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Syaiful mengklaim, selurun Tendik di DIY telah terdaftar di Dapodik.
Sehingga pihaknya tentu sangat berharap pemerintah segera merespon atau mengeluarkan regulasi khusus tersebut.
"Semua Tendik di DIY sudah terdaftar di Dapodik. Mengapa kami minta minimal 5 tahun bekerja dan harus terdaftar Dapodik, kerena ngakali data Dapodik rumit," ungkap pria yang sekaligus Ketua Forum PTKNI Nasional itu.
Berbeda dengan Forum PTKNI DIY, Ketua Persatuan Wiyata Bhakti Madrasah (PWBM) DIY, Khulil Khasanah, mengaku tidak begitu khawatir atas kebijakan pemerintah menghapus pegawai Non-PNS di 2023 mendatang.
Dia percaya pemerintah akan memberikan regulasi baru buntut dari kebijakan pengapusan pegawai Non-PNS.
"Saya tidak terlalu khwatir dengan desas desus itu. Kalau saya percaya pemerintah ketika ada wacana itu pasti memberikan hal yang lebih tepat," katanya.
Terlebih lagi, dirinya sudah mengetahui ketentuan pemerintah dari dulu tidak memperbolehkan sekolah-sekolah untuk merekrut guru honorer.
"Kan itu wacana lama, saya yakin pemerintah pasti ada solusi terbaik. Guru honorer bersertifikat ada harapan masuk PPPK salah satunya," ugkapnya.
Solusi itu menurutnya sudah disampaikan berkali-kali baik melalui Kemenag maupun Kemendikbud.
Meski begitu dia menilai rencana pemerintah menghapus pegawai Non-PNS adalah langkah yang kurang tepat.
"Dibilang sudah tepat juga belum. Karena yang tahu di lapangan kan sekolah masing-masing. Perkembangan lembaga pendidikan luar biasa, mereka yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat," tegasnya.
"Ketika tidak ada tenaga baru, terus piye? (Bagaimana) untuk sekolah-sekolah baru," imbuh Khulil.
Baca juga: Apakah PNS Harus Ikut Wajib Militer? Ini Jawaban Menpan RB Tjahjo Kumolo
Baca juga: Berikut Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Gol I,II,III,IV, Mulai Rp1.560.800
Berbicara peluang pengangkatan guru madrasah honorer di wilayah DIY untuk menjadi PNS atau PPPK, dijelaskan Khulil, perkabupaten di DIY rata-rata ada sekitar 350 guru madrasah honorer bersertifikat.
Sementara mereka para guru honorer madrasah yang belum bersertifikat diakuinya jumlahnya ada ribuan.
"Kemarin mas Menteri (Mendikbud) dan bahkan sebelum ada Menag yang baru mengatakan semua guru honorer harus diangkat, tapi realisasinya belum sepenuhnya, alasannya katanya karena anggaran untuk Covid-19," ujarnya.