Headline
Inilah Hukuman Mengemudi Sambil Merokok yang Perlu Kamu Tahu
Tak sedikit pengguna jalan merasa terganggu dengan aktivitas merokok yang dilakukan oleh seseorang ketika sedang berkendara, terutama ketika bermotor.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBNJOGJA.COM, YOGYA - Tak sedikit pengguna jalan merasa terganggu dengan aktivitas merokok yang dilakukan oleh seseorang ketika sedang berkendara, terutama ketika bermotor.
Pasalnya, asap abu yang dihasilkan oleh seseorang ketika merokok sambil berkendara, tak jarang masuk ke mata pengendara/pemotor yang ada di belakangnya.
Reporter Tribun Jogja melakukan pemantauan di Jalan Malioboro yang setiap harinya jalan dipadati dengan para pengendara.
Pada Jumat (14/1/2022) siang, selama 30 menit lebih terdapat enam pemotor yang merokok sembari berkendara. Satu dari enam pengendara itu bahkan tak mengenakan helm dan masker.
Seorang warga bernama Asnawi Sigit Pambudi, adalah satu dari sekian masyarakat yang merasa tidak nyaman ketika berkendara dan mendapati ada pemotor lain yang sedang merokok. Dia pernah berkendara lalu terkena asap dan abu dari perokok yang berada di depannya.
"Saya pernah kena abu rokok saat berkendara. Lalu saya tegur orangnya, ya, untungnya dibuang rokoknya. Tapi itu mengganggu pengguna jalan lain," katanya, saat diwawancara, Jumat (14/1/2022).
Asnawi sangat menyayangkan ulah sebagian masyarakat yang berkendara sambil merokok. Sebab jika itu dilakukan, asap dan abunya akan menyambar pengendara lain yang ada di belakangnya.
"Kalau merokok sambil berkendara abunya pasti kena orang lain. Enggak mungkin kenda diri sendiri," terang dia.
Ia berharap akan ada peraturan yang dikeluarkan pemerintah maupun aparat penegak hukum supaya ada efek jera bagi pengendara yang merokok saat berkendara.
Warga lain, bernama Saiful Manaf, juga merasa tidak nyaman apabila melihat pengendara sambil merokok di jalan. Itu sangat mengganggu konsentrasi pengemudi lain, termasuk dirinya. "Selain itu asap dan abunya juga membahayakan pengemudi lain. Ya, saya kurang nyaman sih," terang dia.
Hukuman
Mengemudi sambil merokok dapat dipidana paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 283 juncto pasal 106 juncto ayat 1.
Kasubdit Penegak Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda DIY, AKBP Jan Benjamin membenarkan ketentuan itu. Di dalam pasal 283 UU itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
“Merokok salah satu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi pengemudi. Jadi itu termasuk melanggar,” katanya, Jumat (14/1/2022).
Jan Benjamin menjelaskan, pihak kepolisian berhak melakukan tindakan penegakan hukum apabila mendapati masyarakat merokok sambil berkendara. “Bukan hanya ditegur, tapi ditilang karena itu sudah berupa pidana atau denda. Harga rokok berapa sekarang? Jadi lebih baik jika ingin merokok silakan menepi,” jelasnya.