Headline

Inilah Hukuman Mengemudi Sambil Merokok yang Perlu Kamu Tahu

Tak sedikit pengguna jalan merasa terganggu dengan aktivitas merokok yang dilakukan oleh seseorang ketika sedang berkendara, terutama ketika bermotor.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Seorang pengguna jalan terlihat memegang rokok sembari berkendara di Jalan Malioboro, Jumat (14/1/2022) 

Ia menegaskan, berdasarkan hasil konsesus yang telah dilakukan, kepolisian diminta menurunkan tingkat fatalitas berkendara sebesar 50 persen. Oleh sebab itu, tahun ini pihaknya akan melakukan monitoring terhadap hal-hal yang mengganggu konsentrasi berkendara, di antaranya berkendara sambil bermain ponsel, mendengarkan musik terlalu keras, dan merokok saat berkendara.

“Kalau bisa, ya, zero (fatalitas), karena satu nyawa yang hilang di jalan adalah kesia-sian,” ujarnya.

Upaya edukasi kepada masyarakat terus dilakukan, terutama mencegah kebiasaan bermain ponsel dan merokok saat berkendara. Terkait tindakan tegas yang nantinya dilakukan, pihak kepolisian akan mengawasi pengendara yang merokok, dan bermain ponsel melalui kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik.

“Selain itu tentu anggota akan terus melakukan patroli pengawasan. Jangan sampai mau telepon pacar di jalan malah telepon ambulans. Jangan sampai merokok di jalan berakhir di rumah sakit,” pungkasnya. (hda)

Baca Tribun Jogja edisi Sabtu 15 Januari 2022 halaman 01

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved