Berita kriminal
Ngaku Rekanan Dishub Kota Jogja, Pria Ini Curi Lampu Traffic Light
Tersangka FE sudah beraksi mencuri lampu Apill di tujuh titik yang tersebar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
“Dari keterangannya barang-barang ini sudah ditawarkan di medsos. Tapi akan terus kami dalami,” ujarnya.
“Dia melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Saat ini tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang dia.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta, Windarto yang turut hadir saat jumpa pers mengatakan, dirinya bersyukur tersangka pencurian berhasil diamankan pihak kepolisian.
Dia berharap ke depan tidak ada lagi aksi pencurian serupa, sebab tiang Apill berperan terhadap keselamatan berkendara.
Pihaknya akan melakukan evaluasi terutama akan memperbaiki model pemasangan lampu Apill agar tidak mudah dicuri.
“Kami bersyukur, pelaku berhasil ditangkap Polisi. Tentu selanjutnya akan kami lakukan evaluasi dengan memperbaiki model lampu Apill,” pungkasnya. (hda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pakai-Seragam-Petugas-Dishub-Kota-Jogja-Pria-Ini-Curi-Lampu-Traffic-Light.jpg)