Berita kriminal

Ngaku Rekanan Dishub Kota Jogja, Pria Ini Curi Lampu Traffic Light

Tersangka FE sudah beraksi mencuri lampu Apill di tujuh titik yang tersebar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Pelaku pencurian lampu Apill dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (13/1/2022) 

“Dari keterangannya barang-barang ini sudah ditawarkan di medsos. Tapi akan terus kami dalami,” ujarnya.

“Dia melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Saat ini tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang dia.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta, Windarto yang turut hadir saat jumpa pers mengatakan, dirinya bersyukur tersangka pencurian berhasil diamankan pihak kepolisian.

Dia berharap ke depan tidak ada lagi aksi pencurian serupa, sebab tiang Apill berperan terhadap keselamatan berkendara.

Pihaknya akan melakukan evaluasi terutama akan memperbaiki model pemasangan lampu Apill agar tidak mudah dicuri.

“Kami bersyukur, pelaku berhasil ditangkap Polisi. Tentu selanjutnya akan kami lakukan evaluasi dengan memperbaiki model lampu Apill,” pungkasnya. (hda)

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved