Vaksinasi Booster Dimulai Hari Ini, Berikut Kombinasi Jenis Vaksin hingga Syarat dan Mekanismenya

Vaksinasi booster secara gratis dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah mulai hari ini, Rabu (12/1/2022)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
ilustrasi : vaksin booster 

Syarat penerima vaksin booster

Adapun syarat untuk menerima vaksinasi booster ini yakni calon penerima sudah menerima vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya.

"Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi," ujar Presiden Jokowi.

"Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ke-3 ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," tambah Presiden Jokowi.

Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (setkab.go.id)

Presiden Jokowi pun menegaskan, pemberian vaksin dosis ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sebab, kata dia, keselamatan rakyat adalah yang utama.

"Untuk itu saya telah memutuskan vaksin booster gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," tegas Presiden Jokowi.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Vaksinasi Booster Covid-19 Dimulai Besok, Ini Arahan Presiden Jokowi

Baca juga: Fokus Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Gulirkan Booster untuk Masyarakat Umum

Adapun data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, sebanyak 244 kabupaten/kota memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster, yaitu 70 persen cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70 persen dosis kedua.

Oleh karenanya, Kemenkes menganjurkan masyarakat untuk memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi.

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, vaksin booster diberikan secara gratis dan diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI).

Namun, pada prinsipnya, vaksin booster diberikan untuk usia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

( kompas.com )

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved